Pelaku Cabul terhadap Anak Sama dengan Teroris

Pelaku Cabul terhadap Anak Sama dengan Teroris

ISTANA kembali bersikap soal hukuman bagi para predator seksual anak. Jubir Presiden Johan Budi menyatakan bahwa sikap Presiden Jokowi jelas dalam menangani predator seksual anak. “Poin penting yang disampaikan adalah bahwa kejahatan seksual kepada anak-anak itu sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime,” ujar Johan di kompleks Istana Kepresidenan. Dengan demikian, predator seksual anak sudah disamakan dengan pelaku extraordinary crime lainnya seperti teroris, bandar narkoba, dan koruptor. Dalam penanganan pelaku, harus timbul deterrence effect (efek jera) sehingga kejahatan tidak terulang oleh pelaku yang sama atau lainnya. Presiden juga memberikan perhatian khusus dalam hal penanganan korban. Harus ada langkah-langkah yang lebih baik dalam hal pencegahan, termasuk bagaimana melindungi dan mengadvokasi korban pelecehan atau kekerasan seksual. kedua poin utama itu saat ini sedang dibahas pasal per pasal di kementerian teknis sebelum diserahkan kepada Presiden untuk di-review. Johan menuturkan, sebenarnya pemerintah sudah memiliki UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Apabila hendak merevisi, tahapannya panjang. Termasuk di antaranya melibatkan DPR dengan segala proses yang harus dilalui. Di sisi lain, Presiden memandang kejadian-kejadian yang menimpa anak-anak harus segera mendapatkan solusi. Karena itu, dipilihlah Perppu. “Sebenarnya perppu ini kan tujuannya “merevisi” Undang-Undang Perlindungan Anak yang sudah ada,’’ lanjut Johan. Johan mengingatkan, untuk poin-poin hukuman seperti kebiri dan lainnya, sifatnya adalah tambahan. Hukuman utamanya tetap pemenjaraan. Digunakan atau tidak hukuman tambahan tersebut, sepenuhnya kewenangan hakim. Pemerintah hanya memberikan payung hukum seandainya hendak diberikan. “Itu seperti misalnya terpidana korupsi dihilangkan hak politiknya, itu kan hukuman tambahan,’’ tutupnya. Duta Indonesia untuk UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) Arief Rachman mengatakan penanganan kasus kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak, harus ditangani secara serius. Meskipun jumlahnya masih kasuistik, menurutnya tidak boleh dianggap remeh. “Bagi saya sudah fase darurat kejahatan terhadap anak,’’ katanya kemarin. Aspek pencegahan dilakukan di keluarga melalui penguatan kehidupan beragama. Keluarga harus menanamkan norma-norma agama kepada anak. Keluarga tidak boleh memasrahkan penuh urusan ini kepada sekolah. Upaya pencegahan di sekolah melalui penanaman karakter. Guru dan seluruh keluarga besar di sekolah, harus menomorsatukan penanaman karakter kepada siswa. Siswa harus memiliki karakter mulai, untuk mencegah terjadinya kejahatan anak-anak. “Masyarakat peran pencegahannya melalui pendidikan moral,” jelas guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu. Menurut Arief masyarakat harus memiliki tanggung jawab untuk ikut mendidik anak-anak di lingkungannya untuk bermoral. Meskipun anak-anak itu bukan anaknya, masyarakat tetap memiliki tanggung jawab secara kolektif. Selanjutnya sekolah memegang peran kunci untuk proses rehabilitasi. Dia mengatakan anak-anak yang memiliki kecenderungan nakal, jahat, dan perilaku menyimpang lainnya sejatinya bisa dideteksi oleh guru. Sayangnya guru cenderung memikirkan tugasnya sebagai pengajar di depan kelas. Pria kelahiran Malang 73 tahun silam itu menjelaskan, sekolah harus mengenali anak yang labil dan stabil. Kemudian anak-anak yang labih harus “ditandai” kemudian dirangkul. Cara mendeteksi anak-anak yang labil itu bisa melihat perilaku sehari-harinya. Seperti sering ngantuk di kelas, berarti kerap begadang. Atau anak yang mendadak menjadi pemarah dan hiperaktif, juga menunjakkan gejala tidak sehat dalam kehidupannya sehari-hari. Dan terakhir adalah aspek pemberian sanksi. Anak-anak yang terang-terangan melanggar norma hukum dan susila, langsung dijatuhi hukuman seuai peraturan yang berlaku. Supaya menjadi contoh bagi kawannya untuk tidak melakukan kegiatan serupa. (byu/wan/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: