Akhirnya Disegel, Ini 3 Perda yang Dilanggar Tower di Tukmudal 

Akhirnya Disegel, Ini 3 Perda yang Dilanggar Tower di Tukmudal 

SUMBER – Tower PT Sarana Informasi Prima (SIP) di blok Campuran, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Jumat (13/5). Penyegelan tower tersebut dilakukan lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan HO (Hinder Ordonnantie) alias izin gangguan. Kasatpol PP, Dr H Ade Setiadi MM didampingi Kabid Penegakkan Perda (Gakda) Sisyanto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran sampai tiga kali untuk segera melengkapi proses perizinan. Tapi, teguran tersebut tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan. “Kalau sudah tiga kali teguran tidak direpons, maka langkah terakhir kami adalah melakukan penyegelan. Penyegelan itu dilakukan karena kami sudah menempuh aturan sesuai prosedur tetap (protap) dan standar oprasional prosedur (SOP),” ujar Ade kepada Radar, kemarin (13/5). Menurutnya, perusahaan tersebut paaling tidak telah melanggar 3 Perda, yakni Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 9 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung dan Izin Gangguan (HO) dan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Bersama. “Sudah ada tiga perda yang dilanggar oleh perusahaan tersebut. Untuk menghentikan jaringan tower tersebut, kami mengundang PLN untuk menghentikan aliran listrik di menara telekonunikasi itu. Selain itu, kami juga memasang garis kuning larangan melintas di lingkungan tower,” jelasnya. Untuk kembali mengoperasikan tower itu seperti semua, lanjutnya, perusahaan bersangkutan harus mengurus semua proses perizinan. “Kalau sudah ditempuh, baru kita bisa melepas segelnya. Perlu diketahui, keberadaan tower itu sudah beroperasi sejak tiga minggu lalu,” tandasnya. Sementara itu, Kabid Pelayanan Administrasi Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono tidak bisa bicara banyak dengan penyegelan tersebut. Sebab, tower PT SIP itu belum mengantongi izin. “Agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, perusahaan yang bersangkutan harus menyelesaikan administrasi perizinan di BPPT. Kalau tidak ada izin, ya harus segera mengurus izinnya,” singkatnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: