Tak Ada Aturan Pasang Listrik di Alun-alun Kejaksan Harus Izin Pemkot

Tak Ada Aturan Pasang Listrik di Alun-alun Kejaksan Harus Izin Pemkot

KEJAKSAN – Keluhan Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi karena PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memasang meter listrik di Alun-alun Kejaksan atas permintaan pedagang kaki lima (PKL), direspons perusahaan pelat merah itu. Namun, Manager Rayon PLN Kota Cirebon, Tasrifin Hidayat mengungkapkan, pemasangan listrik yang dilakukan oleh PKL resmi diajukan melalui permohonan. Atas dasar ini, PLN tidak bisa menolak adanya penambahan langganan. “Kita akui pemasangannya (listrik) dilakukan di fasilitas umum. Tapi kita tidak bisa melarang konsumen mendapatkan hal atas sambungan listrik,” ujar Tasrifin, kepada Radar, Minggu (15/5). Kemudian, kata Tasrifin, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa PT PLN harus meminta izin bila ada permintaan dari calon pelanggan. Termasuk ketika ada yang minta dipasang listrik di Alun-alun Kejaksan. Namun, Tasrifin tidak berkeberatan bila kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ataupun Pemerintah Kota Cirebon meminta melakukan razia terhadap pemasangan listrik ilegal dan berbahaya di lokasi PKL alun-alun. Bahkan, PLN tak segan-segan untuk melakukan pemutusan dan pencabutan. \"Kalau sekiranya membahayakan dan memang ditemukan membahayakan kami akan melakukan pencabutan,\" tandasnya. Di tempat terpisah, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH berjanji akan mendegarkan apa yang menjadi masukan masyarakat atas Alun-alun Kejaksan. Termasuk adanya  keinginan dari Ketua At Taqwa Centre, H Ahmad Yani MAg, agar pengelolaan Alun-alun Kejaksan diserahkan ke At Taqwa Centre. “Sarannya seperti apa, silahkan nanti kami pertimbangkan,“ kata Azis. Walikota mengaku, akan mendengarkan secara seksama apa yang menjadi keinginan masyarakat. Sebab, penataan alun-alun perlu dilakukan secara baik dan benar tanpa ada yang dirugikan. Baginya, mendengar saran publik adalah suatu keniscayaan. “Saya sangat menunggu masukan tersebut,” tandasnya. Azis tidak menampik kondisi Alun-alun Kejaksan kerusakaannya cukup parah. Dengan grass block hancur, membuat warga yang ingin berolah raga atau saat pemkot menggelar upacara kondisinya jadi kurang nyaman. Kerusakan semakin parah dengan naiknya mobil ke alun-alun untuk parkir. Walikota berharap kepada SKPD yang akan menggelar pertemuan membahas persoalan Alun-alun Kejaksan dapat menemukan solusi yang baik. Termasuk untuk penataan parkir. “Jangan sampai parkir mobil justru malah merusak fasilitas publik,” tegasnya. (via/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: