Polsek Seltim Akan Jemput Paksa Pelaku Pengeroyokan
CIREBON - Senin (16/5) pengacara dari Kaidi, korban pengeroyokan pada Jumat (6/5) di depan rumah Cluster Kecapi Mas C12 Rt 08 Rw 01 Kel Kalijaga, Kec Harjamukti, Kota Cirebon menyampaikan perkembangan soal kasusnya.
Pengacara korban, Titin Prialianti SH mengatakan, kepolisian dari Polsek Selatan Timur (Seltim) sudah melakukan pemanggilan terhadap Tan Han Liem yang berada di Kebumen, salah seorang terlapor yang menyuruh untuk mengeroyok korban. Pihak kepolisian juga berjanji akan menjemput secara paksa apabila terlapor tidak merespon panggilan yang dilayangkan kepolisian kepada terhadapnya.
\"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang dengan merespon cepat, walaupun terlapor ada di luar Cirebon,\" kata Titin.
Pengacara lainnya, Bildansyah SH menambahkan pelaku pengeroyokan dilakukan oleh 4 orang dan salah satu pelaku diketahui bernama Jemri Abrosius Neno merupakan salah seorang debkolektor suruhan Tan Han Liem.
\"Pihak kepolisian sudah mendapatkan identitas salah satu pelaku pengroyokan, walaupun saat ini si pelaku belum diamankan. Mungkin aparat kepolisian punya strategi lain untuk terhadap kasus ini,\" tutur Bildansyah.
Kasus pengeroyokan tersebut ditengarai karena masalah bisnis Kaidi anak alm Tohing dengan Tan Han Liem yang belum selesai.(fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: