118 Koperasi di Majalengka Bakal Dibubarkan

118 Koperasi di Majalengka Bakal Dibubarkan

MAJALENGKA – Lembaga koperasi di Indonesia yang vakum sudah menjadi penyakit yang harus diobati, salah satunya dengan rencana penghapusan ribuan lembaga koperasi oleh pemerintah pusat. Diantara ratusan koperasi yang akan dihapus tersebut, seratusan diantaranya berasal dari Kabupaten Majalengka. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Koperasi Dinas KUKM Perindag H Deden Subagyo Msi, saat melakukan pembinaan dan sosialisasi perkoperasian di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Majalengka, sekaligus silaturahmi dan buka puasa bersama anggota PWI, Senin petang (27/6). Menurutnya, Presiden Jokowi menginginkan agar koperasi di Indonesia jangan hanya mengandalkan kuantitas. Tapi yang penting adalah menciptakan lembaga koperasi yang berkualitas dari segi manajemen, kepengurusan, keuangan, yang bakal berdampak pada kesejahteraan anggotanya. Tahun ini rencananya ada 6.245 lembaga koperasi se Indonesia yang akan dibubarkan. Termasuk diantaranya ada sekitar 118 lembaga koperasi yang terdaftar berdomisili di wilayah Kabupaten Majalengka yang bakal ikut dibubarkan dengan kebijakan tersebut. “Maka koperasi yang vakum selama bertahun-tahun lamanya tidak ada aktivitas RAT (rapat anggota tahunan, red) akan dibubarkan,” ujar Deden. Menurutnya, secara aturan jelas bahwa sebuah lembaga koperasi kewajiban utamanya adalah menggelar RAT sebagai amanat AD/ART dan juga amanat peraturan perundangan. Jika dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis lembaga koperasi tersebut bisa dibekukan. “Di Majalengka ada bahkan yang sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan RAT. Harusnya itu bisa langsung kita bekukan. Sudah diberi pembinaan, peringatan, bahkan bimbingan agar menjalankan roda organisasinya, tapi tetap saja banyak yang tidak jalan,” tegasnya. Dia menerangkan, secara faktual pihaknya mencatat di Kabupaten Majalengka ada 670 lembaga Koperasi, namun setelah diinventarisasi hanya ada sekitar 200 yang masih aktif melakukan kewajibar RAT dan menjalankan roda organisasinya. Sisanya, tidak terdengar kabar dan laporannya. Sedangkan dari segi keanggotaan, setiap anggota koperasi juga jangan hanya melaksanakan kewajiban simpanan wajibnya ketika butuh meminjam uang saja. Melaksanakan simpanan wajib adalah sebuah kewajiban mutlak, sehingga dalam aturannya juga jelas jika seorang anggota koperasi tiga kali berturut-turut tidak menyetor simpanan wajib maka keanggotaannya bisa langsung dibekukan. Sementara itu, Ketua PWI Perwakilan Majalengka Jejep Falahul Alam berharap jika pembinaan dan edukasi yang diberikan Dinas KUKM Perindag, bisa menjadi bekal pengetahuan berharga bagi para anggota PWI. “Keberadaan koperasi jika dijalankan dengan baik maka akan menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat anggotanya,” ujarnya. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: