Posko THR di Majalengka Tanpa Pengaduan

Posko THR di Majalengka Tanpa Pengaduan

MAJALENGKA – Hingga H-3 jelang lebaran atau Minggu (3/7), posko pengaduan THR di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, belum menerima laporan dari pekerja maupun serikat pekerja tentang polemik pembayaran THR oleh perusahaan. Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka H Ahmad Suswanto MPd menyebutkan, sejak Ramadan lalu pihaknya membentuk Posko Satgas Penanganan Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2016 dengan menerbitkan Surat Keputusan Kadinsosnakertrans. Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan di atasnya. Menurutnya, pembentukan posko tersebut salah satu fungsinya menampung pengaduan dari tenaga kerja soal pelaksanaan kewajiban pemberian THR dari perusahaan. Selain itu terkait janji perusahaan untuk memfasilitas mudik para pekerjanya, dan tentang cuti bersama perusahaan pada momen lebaran. “Di Majalengka mayoritas perusahaan diisi tenaga kerja lokal, nyaris tidak ada perusahaan yang melakukan perjanjian mudik masal dengan para pekerja. Maka, konsentrasi posko ini lebih kepada pengawasan penyaluran THR serta persoalan ketenagakerjaan peduli lebaran lainya,” kata Ahmad. Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Drs Dedi Sukmana menambahkan, meski hingga hari kerja terakhir bagi PNS belum menerima aduan, dia memastikan jika personel posko tetap menjalankan fungsinya. Misalnya dengan berkeliling ke perusahaan-perusahaan untuk mengirim surat edaran bupati terkait kewajiban pemberian THR, sebagai upaya preventif yang dilakukan satgas untuk menekan polemik THR. Jika sampai lebaran nanti tidak ada pengaduan dari para buruh, maka pihaknya mengambil kesimpulan jika semua perusahaan telah melaksanakan kewajiban untuk membayarkan hak THR kepada para pekerja. Satgas posko THR akan menerima aduan dari para buruh atau tenaga kerja yang tidak mendapat hak pembayaran THR paling lambat sebelum lebaran. Jika ada pengaduan atau laporan masuk, secepatnya buruh dan perusahaan dimediasi untuk mencari akar masalah dan mengambil solusi untuk menyelesaikannya. “Pihak perusahaan akan diminta alasan tidak sanggup membayar THR kepada para pekerja,” ujarnya, dibenarkan Kasi Hubungan Industrial Aan Andaya SSos. Kalau alasanya bisa diterima seperti menyangkut profit perusahaan tidak cukup, maka diambil jalan tengah untuk membayarkan THR berapapun yang disanggupi perusahaan. Satgas Posko ketenagakerjaan akan berfungsi hingga batas waktu hari lebaran, serta otomatis bubar ketika hingga batas waktu tidak menerima pengaduan dari pekerja atau buruh. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: