Warga Pegambiran Usir Bandar Pil Ilegal dari Rumah Barunya

Warga Pegambiran Usir Bandar Pil Ilegal dari Rumah Barunya

CIREBON – Keluarga tersangka Daan (63) sebenarnya baru sekitar enam bulan tinggal di RT 01 RW 09, Kampung Siapi-Api, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Namun, keluarga tersebut kini harus angkat kaki dari rumah yang baru dibelinya pada Agustus 2015 tersebut, karena ada penolakan dari warga sekitar. Bukan tanpa alasan warga sekitar menolak atau mengusir, Daan rupanya punya bisnis nyeleneh, yakni menjadi bandar besar obat-obatan ilegal. Kini selain keluarganya harus keluar dari kampung Siapi-api, Daan pun kini harus meringkuk di sel Mapolres Cirebon Kota (Ciko) dan menjadi tersangka atas kepemilikan 20 ribu butir obat-obatan ilegal sedian farmasi berbagai jenis. Penggerebekan yang dilakukan warga tersebut terjadi Selasa (5/7) dinihari lalu. Saat itu warga terpancing emosinya saat ada beberapa remaja dari luar kampung setempat diduga merupakan pelanggan obat dari tersangka Daan dan bersikap tidak sopan. Bahkan, beberapa remaja dari luar kampung tersebut nyaris terlibat keributan dengan sejumlah remaja kampung setempat. Informasi pun menyebar cepat, warga pun kemudian berkumpul dan mendatangi rumah tersangka, dan meminta untuk menghentikan bisnis haram tersebut. Bahkan, massa menuntut agar keluar dari kampung Siapi-api karena telah mencemarkan nama baik kampung tersebut. Awalnya tersangka bersumpah dan mengaku tak menjual obat-obatan illegal, bahkan ia menantang dan mempersilahkan warga untuk menggeledah rumahnya. Merasa ditantang, warga pun kemudian menggeledah rumah miliknya. Tersangka tak bisa berbohong lagi ketika warga menemukan satu dus besar dan satu buah tas berisi penuh obat-obatan dari sebuah gudang kosong di belakang rumahnya. Tak berlangsung lama, petugas kepolisian dari Polres Ciko datang ke lokasi dan menggiring tersangka dengan wajah tanpa bersalah beserta barang buktinya ke Mapolres Ciko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Slamet (44) tetangga tersangka kepada Radar Cirebon mengaku, rumahnya pun sempat digeledah warga karena dicurigai barang bukti (obat illegal, red) disembunyikan tersangka di rumahnya.  “Rumah saya digeledah warga, katanya saya nyimpan obat. Tapi setelah dicari tak ditemukan satu butir obat pun. Saya bukan penjual obat illegal. Gudang itu ada di belakang rumah saya, tapi bukan punya saya. Saya juga tak tahu kalau pak Daan naruh barang di situ (gudang, red),” akunya. Saat pemeriksaan di Polres Ciko, Slamet menjelaskan, tersangka Daan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. “Di kantor polisi ia mengakui kalau obat-obatan itu punyanya,” jelasnya. Masih menurut Slamet,  keluarga tersangka Daan kini sudah tidak tinggal di kampun tersebut. Bahkan, di rumah milik tersangka Daan sudah terpasang pengumuman bahwa rumah tersebut dijual. “Tinggal di sini (kampung Siapi api, red) sih mulai Januari 2016 lalu, kalau belinya dari Agustus 2015. Sekarang tinggal dimana, saya nggak tahu,” tuturnya. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rizka Fadhila SH mengatakan, setelah dilakukan penghitungan, total jumlah obat-obatan tersebut sekitar 20 ribu butir, pihaknya pun kini sudah menahan tersangka Daan dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. “Masih kita lakukan penyelidikan, yang bersangkutan juga masih kita periksa intensif,” katanya. (dri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: