Beres Liburan, Pemohon SKCK dan SIM Membludak

Beres Liburan, Pemohon SKCK dan SIM Membludak

KUNINGAN - Mengawali hari pertama masuk kerja suasana di Mapolres Kuningan disesaki warga yang ingin membuat dan memperpanjang SIM dan SKCK, Senin (11/7).   Berdasarkan pantauan radarcirebon.com, kerumunan warga sudah terlihat di depan kantor pelayanan pemeriksaan kesehatan di seberang kantor Mapolres, juga di depan ruang pelayanan SIM, Sidik Jari dan kantor pelayanan SKCK Sat Intelkam Mapolres Kuningan. Beberapa tampak sibuk mengisi formulir dan mempersiapkan segala persyaratan yang harus dipenuhi seperti pas foto dan foto kopi KTP.   Siska (20) warga Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, mengaku sengaja datang bersama empat kawannya ingin membuat SKCK untuk melamar pekerjaan di Cikarang. Dia rela melakukan perjalanan jauh dari ujung timur Kuningan dan rela mengantre lama untuk mendapatkan selembar surat untuk syarat mencari kerja di perantauan.   \"Namanya juga perjuangan. Tidak apa-apa antre lama juga, yang penting saya dapat SKCK sebagai syarat bisa melamar kerja di Cikarang,\" ujar Siska.   Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Iwan Rasiwan mengatakan, hari Senin ini pemohon SKCK dan SIM membludak hingga mencapai 300 orang dibanding hari biasanya yang hanya berkisar puluhan orang saja. Menurut dia, Sebagian besar pemohon adalah mereka yang hendak merantau dan juga melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi.   \"Bahkan ada juga para pegawai pabrik yang sudah habis masa kontrak dan sebagai syarat untuk perpanjang kontrak harus dilengkapi syarat SKCK. Tak heran, setiap selesai libur Lebaran, pemohon SKCK selalu membludak,\" ujar Iwan.   Persyaratan yang harus dibawa pemohon untuk membuat SKCK, kata Iwan, cukup pas foto 4x6 dan foto kopi KTP saja. Kemudian pemohon dipersilakan melakukan pengambilan sidik jari dan mengisi formulir yang sudah disiapkan.   Mengenai biaya pembuatan SKCK, Iwan mengatakan, hingga saat ini masih berlaku tarif lama yaitu Rp 10.000 per orang. Adapun aturan tentang biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000, kata dia, hingga saat ini masih belum diterapkan karena aturannya masih digodok di tingkat pusat. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: