Waspada, Jangan Urus BPJS Lewat Perantara

Waspada, Jangan Urus BPJS Lewat Perantara

MAJALENGKA - Adanya kasus kartu BPJS palsu di sejumlah daerah mesti diwaspadai oleh masyarakat di Kabupaten Majalengka. Kepala BPJS cabang Majalengka Dian Arnas    menyatakan, untuk menghindarinya maka calon peserta BPJS agar mengurus pembuatan kartu BPJS ke kantor BPJS langsung dan tidak melalui perantara. Diakui Dian, hingga saat ini belum ada laporan kartu BPJS palsu dan berharap hal itu tidak terjadi di Kabupaten Majalengka. Saat ini jumlah peserta BPJS di Kabupaten Majalengka terus mengalami peningkatan. Dian tidak membantah bila sebagian besar warga membuat kartu BPJS mandiri, karena sudah terserang penyakit yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Peserta BPJS harus membayar iuran setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika peserta dalam waktu dua bulan tidak membayar iuran BPJS, maka kartu BPJS akan dinonaktifkan. “Berdasarkan Peraturan Presiden peserta BPJS yang tidak membayar iuran selama dua bulan, maka kartunya akan dinonaktifkan,” kata Dian. BPJS Kabupaten Majalengka menurut Dian, memberlakukan denda 2,5 persen dari total biaya pengobatan bagi peserta jaminan kesehatan nasional yang menunggak pembayaran iuran bulanan. “Denda bagi yang menunggak, terkecuali bagi peserta BPJS Kesehatan yang selama 45 hari tidak rawat inap atau hanya rawat jalan tidak dikenakan denda saat melunasi,” kata Dian. Denda berlaku bagi peserta yang dalam waktu 45 hari sakit dan terbukti tidak membayar iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) setelah pengobatan. Tujuan denda untuk mendidik masyarakat, jangan hanya bayar ketika sakit saja tetapi iuran dibayar setiap bulan. “Karena BPJS ini sistemnya gotong royong,” katanya. Menurut Dian, kesadaran masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri masih sangat rendah. Sehingga banyak yang menunggak dan berdampak tidak hanya kepada peserta tetapi BPJS Kabupaten Majalengka dan juga rumah sakit. Sekalipun tunggakan dilunasi, terhitung mulai 1 Juli 2016 setiap penunggak premi BPJS yang menggunakan fasilitas rawat inap dalam kurun 45 hari sejak pelunasan tetap akan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya perawatan. Artinya, peserta penunggak premi BPJS Kesehatan harus menunggu lebih dari 45 hari sejak tunggakan dilunasi untuk bisa dirawat di Rumah Sakit (RS) jika tidak ingin terkena denda tersebut. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013. Menurutnya, substansi perubahan dari Perpres Jaminan Kesehatan bukan hanya mengenai kenaikan iuran premi, melainkan juga menyangkut soal perbaikan pelayanan serta instruksi untuk melakukan tindakan preventif. “Kalau Perpres sebelumnya ada denda 2 persen per bulan sekarang dihapus. Tapi kalau dia menunggak lebih dari satu bulan atau sampai tanggal 10 setiap bulannya tidak membaya premi, dia langsung tidak dapat dilayani,” jelasnya. Kendati ketentuan denda 2 persen per bulan dihapuskan, tetap ada denda administrasi yang bisa dikenakan kepada penunggak premi BPJS Kesehatan sekalipun tunggakannya dilunasi. Peserta BPJS mandiri asal Kecamatan Palasah, Merry Novianti menuturkan baru mengurus keanggotaan BPJS setelah dinyatakan dokter harus dioperasi karena menderita penyakit usus buntu. Selang 5 hari kartu BPJS jadi, maka dirinya bisa dilayani operasi dengan menggunakan kartu BPJS. “Kalau operasi dengan pasien umum biayanya belasan juta, tapi dengan menggunakan kartu BPJS tidak diipungut biaya. Memang setiap bulan harus setor iuran dan mudah-mudahan bisa terbayar,” bebernya. Terpisah, petugas BPJS di RSUD Majalengka, Sunarpi SKM mengakui selama ini tidak ada keluhan atau ditemukan kartu BPJS palsu di Kabupaten Majalengka. “Yang ada juga kartu BPJS yang nonaktif karena nunggak iuran,” ujar Sunarpi. (ara)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: