Tiap Bulan 80 Pasangan Muda di Kota Cirebon Bercerai

Tiap Bulan 80 Pasangan Muda di Kota Cirebon Bercerai

Meski Kota Cirebon hanya memiliki penduduk sekitar 286.516 jiwa, namun nampaknya angka perceraian ternyata cukup tinggi. Pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup yang tidak diimbangi dengan kemandirian ekonomi menjadi penyebab 80 pasangan muda bercerai setiap bulannya. BERDASARKAN data yang berhasil dihimpun Radar Cirebon dari Pengadilan Agama Kelas I B Kota Cirebon, berkas gugatan perceraian dan talak 80 persen didominasi faktor ekonomi. Sisanya disebabkan perselingkuhan/zinah, judi, mabuk, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan dan lain-lain. Ketua Pengadilan Agama Kota Cirebon, Drs H Syu\'aib MH melalui Panitera Muda Hukum Atikah Komariah SAg mengatakan, kasus perceraian ini tersebar di lima kecamatan. Jumlahnya tiap kecamatan hampir merata. Selain permasalahan ekonomi juga adanya orang ketiga dalam rumah tangga yang juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Tetapi, untuk jumlahnya tidak terlalu signifikan. “Penyebab dominan lainnya ialah suami yang tidak bertanggung jawab, disusul ketidakharmonisan dalam rumah tangga,\" tutur Atikah, kepada Radar. Kendati demikian, perceraian di Kota Cirebon jarang yang berimbas pada sengketa hak asuh anak dan harta gono-gini. Para single parents (janda dan duda) di Kota Cirebon sendiri tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Dari  koresponden yang dihimpun Radar, suami/istri yang telah bercerai masing-masing sudah membereskan masalah hak asuh anak dan harta gono-gini sebelum melangkah ke pengadilan. Terkait hal ini, Atikah menambahkan, berdasarkan Pasal 35 UU 1/1974 tentang perkawinan, harta bersama yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Sedangkan harta bawaan adalah harta benda di luar harta bersama yaitu harta benda masing-masing suami-istri yang diperoleh sebelum perkawinan. Dalam konteks ini pembagian harta gono-gini hanya terbatas pada harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan di luar harta tersebut merupakan milik masing-masing kecuali ditentukan lain. Ketentuan lain ini adalah apabila ada perjanjian tentang percampuran harta atau pemisahan harta setelah para pihak menikah yang dinamakan dengan perjanjian perkawinan. Banyak orang awam yang tidak mengerti tentang isi dari perjanjian perkawinan. Isi perjanjian hanyalah menyangkut tentang harta bukan terkait dengan penjatuhan talak. Perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian ini tidak dapat dirubah, kecuali ada persetujuan diantara kedua belah pihak. Apabila pada saat atau sebelum dilangsungkan perkawinan telah ada perjanjian perkawinan tentang percampuan harta setelah perkawinan, tidak ada lagi pembedaan antara harta bersama dan harta bawaan. Konsekuensi dalam hal ini adalah apabila terjadi perceraian maka harta asal dari masing-masing beserta harta bersama dibagi rata diantara kedua belah pihak yaitu 50 persen suami dan 50 persen sisanya istri. \"Untuk harta gono gini dan hak asuh anak sudah diatur oleh undang-undang. Namun di Kota Cirebon sendiri tidak begitu mempermasalahkan untuk mengajukan permohonan gugatan perihal (gono-gini dan hak asuh) tersebut,\" tukasnya. Untuk biaya perkara perceraian sendiri telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku dan surat keputusan ketua PA Cirebon kelas 1B nomor: W10-A17/1777/KU.04/XI/2015. Biaya jenis  perkara cerai gugat/ cerai talak di Kota Cirebon ialah biaya pendaftaran Rp30 ribu. Lalu biaya proses Rp50 ribu. Biaya pengadilan/pemberitahuan penggugat/pemohon Rp170 ribu, biaya tergugat Rp255 ribu, redaksi Rp5 ribu dan materai Rp6 ribu. Bila perkaranya cerai talak maka akan dikenakan biaya panggilan ikrar talak yakni Rp170 ribu. \"Ketentuan biaya sudah diatur.Untuk cerai gugat jumlah total biayanya ialah sekitarRp516 ribu sedangkan cerai talak Rp686 ribu,\" tuturnya. Yang disayangkan, kata dia, tingginya angka perceraian ini didominasi oleh usia muda/produktif yakni 20-30 tahun dan sekitar 90 persen telah mempunyai anak. Untuk permohonan harta gono-gini maupun hak asuh, tak begitu banyak perkara yang diajukan. Hanya ada satu atau dua pasangan saja yang bersengketa mengenai harta dan anak. Untuk menyikapi tingginya angka perceraian tersebut, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Urusan Agama Kota Cirebon. Jalinan kerjasama tersebut berupa pembinaan tips dan kiat-kiat menjadi keluarga sakinah, mawadah dan warahmah (samawa). Di samping itu, dari jumlah kasus perceraian tersebut sekitar 15 persen mengajukan rujuk di KUA masing-masing. \"Iya setelah dimediasi ada 15 persen yang rujuk. Setelah dapat surat permohonan rujuk dari KUA maka surat nikah akan dikembalikan. Angka ini sebetulnya mendingan dibandingkan dengan kabupaten tetangga,\" tuturnya. Sementara itu, Kepala KUA Harjamukti, H Jajang Badruzaman MAg menambahkan, dalam membina bahtera rumah tangga pasti akan ada pasang surutnya. Untuk itu sangat dibutuhkan rasa pengertian, cinta kasih dan kedewasaan agar rumah tangga bisa langgeng dan samawa. Untuk menekan angka perceraian dan membentuk keluarga samawa, KUA Se-Kota Cirebon bersama Penyuluh Agama Badan Penasihan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Kota Cirebon kembali menyelenggarakan pendidikan Kursus calon pengantin (suscatin). Kursus pra nikah adalah hal penting untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga. Artinya, pernikahan harus tetap dimaknai sebagai sebuah kesakralan dan ada tanggung jawab kepada Allah SWT. “Dengan suscatin, diharapkan pasangan suami istri nantinya akan memiliki bekal yang cukup untuk menghadapi sejumlah permasalah rumah tangga,\" paparnya. (via/mike)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: