Ini Alasan Polda Jabar “Lepaskan” 4 Dewan yang Main Judi

Ini Alasan Polda Jabar “Lepaskan” 4 Dewan yang Main Judi

CIREBON - Polda Jawa Barat \"melepaskan\" empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang terlibat judi. Setatus mereka saat ini sebagai tahanan kota. Lamanya tahanan kota terhitung 20 hari sejak tersangka keluar dari sel tahanan. Mereka dikeluarkan dari tahanan karena ada permohonan penangguhan dari institusinya. (Baca: PKB Akui Ingin Bebaskan 4 Dewan Pelaku Judi) Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengakui hal itu. Namun, Yusri menekankan, keempat anggota dewan itu tidak dibebaskan. Alasan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan, kata Yusri, karena para tersangka masih harus merampungkan pekerjaan. Sementara masih banyak agenda pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Selain itu, penagguhan penahanan merupakan hak dari tersangka yang bisa diajukan keluarga ataupun pihak-pihak lainnya sesuai aturan yang teramktub dalam KUHAP. (Baca: 4 Anggota Dewan yang Main Judi Keluar Sel tapi Jadi Tahanan Kota) Bukti keseriusan Polda Jabar mengusut kasus tersebut yakni penyidik sudah mengirimkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. “Jadi, ada beberapa pertimbangan penyidik, tahapannya tetap berjalan. Sekali lagi, penangguhan penahanan tidak menghentikan proses yang telah berjalan,\" ujar Yusri. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: