OJK Ingatkan Masyarakat, Jangan Terbuai Keuntungan Berlipat

OJK Ingatkan Masyarakat, Jangan Terbuai Keuntungan Berlipat

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati bisnis investasi. Sebab, saat ini banyak sekali peluang usaha dengan iming-iming keuntungan di luar kewajaran. Kepala Kantor Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat Sarwono mengaku, penanganan investasi ilegal saat ini belum bisa menyentuh secara keseluruhan. Apalagi kebanyakan perusahaan-perusahaan investasi diketahui fiktif dengan memanfaatkan jaringan secara online. ”Ini sangat sulit dideteksi oleh OJK. Investasi bodong berbasis internet ini banyak juga mengaku berpusat dari luar negeri,” jelas Sarwono usai penandatanganan komitmen bersama Pemprov Jabar dalam membentuk Tim Satuan Tugas Waspada Investasi di Gedung Sate, Bandung, kemarin (27/7). Selama ini, kata dia, penanganan investasi ilegal hanya dilakukan di tataran pusat, tidak menyentuh daerah. Hal ini disebabkan karena adannya aturan kewenangan. Padahal berdasarkan kasus-kasus yang terjadi, tidak sedikit masyarakat di daerah yang menjadi korban investasi bodong ini. Secara teknis, kata dia, perusahaan bodong tersebut mencari korban di daerah karena lebih banyak terbuai iming-iming keuntungan besar. Polanya, para pelaku memanfaatkan jaringan media sosial. ”Jadi sudah  tidak mengherankan jika saat ini investasi bodong terus bermunculan di masyarakat,” ucap dia. Sarwano memaparkan, masyarakat harus tahu dengan ciri-ciri investasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian dan permasalahan hukum. Di antaranya menawarkan keuntungan yang besar (tidak wajar), ditawarkan dalam jaringan (online), serta tidak memiliki domisili usaha yang jelas dan tidak bisa berinteraksi secara fisik. Menurut dia, perlu upaya serius dari pemerintah dalam menangani fenomena tersebut. Setiap instansi terkait, kata dia,  harus memiliki komitmen dan koordinasi yang baik agar pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat ini kualitasnya meningkat. Sarwono mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di 2015 lalu, di tingkat nasional telah ditangani aduan 262 kasus investasi ilegal. Namun untuk penanganannya bukan pada OJK. ”Jadi kita harus berkoordinasi dulu dalam penanganannya dengan pihak kepolisian,” ucap dia sambil menambahkan, investasi ilegal ini diikuti sedikitnya 35 juta orang. Disinggung mengenai bentuk investasi ilegal yang beredar di Jabar, dia mengaku saat ini ada salah satu investasi ilegal Cirebon, yang pola kerjanya dengan sistem Multi Level Marketing (MLM). Tercatat, total nasabahnya 7 ribu orang dengan dana yang disetor Rp5 juta per orang. Menanggapi fenomena investasi bodong ini, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakui investasi ilegal banyak tumbuh di masyarakat. Hal ini terjadi karena pola pikir dalam berusaha dengan cara praktis dan cepat. ”Maka tidak salah banyak masyaralat tergiur menjadi korban,” ungkap Heryawan. Pria yang akrab disapa Kang Aher ini berpendapat, perlu penyadaran dari semua pihak. Salah satunya melakukan sosialisasi dan komitmen dalam penegakan hukum. ”Perlu penyadaran agar lebih rasional dalam berinvestasi. Jangan pernah mau diiming-iming hasil menguntungkan yang muluk-muluk,” kata dia. Sementara itu, komitmen pembentukan Tim Satuan Tugas Waspada Investasi tersebut ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Kanwil Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar Sarwono, Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito, Kajati Jabar Setia Untung Ari Muladi, serta Ka Kanwil Depag Jabar Ahmad Buchori.  (yah/dn/rie)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: