Pemilik Tanah Siaga di Lokasi Jalan Masuk PLTU II

Pemilik Tanah Siaga di Lokasi Jalan Masuk PLTU II

ASTANAJAPURA – Di tengah aktivitas para pekerja PLTU tahap II yang melanjutkan pekerjaan membuat akses jalan masuk, sekelompok warga asal Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura bersiaga di sekitar komplek kandang ayam yang tak jauh dari pagar pembatas proyek. Mereka sengaja melakukan hal tersebut, lantaran sebidang tanah milik leluhur mereka diklaim masuk areal akses jalan menuju mega proyek PLTU tahap II, namun belum ada ijab kabul jual beli. Sehingga, mereka merasa tanah milik leluhurnya diserobot. Menurut suami dari ahli waris pemilik tanah, Munasir, sampai saat ini belum ada pembicaraan serius antara pihak keluarga dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) atau PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). Sementara, pagar betis proyek sudah dipasang tiang pancangnya. “Kami tidak ingin menghalangi, kalau memang tanah keluarga kami masuk areal PLTU dan dibutuhkan oleh mereka, berdasarkan rapat seluruh anggota keluarga boleh dijual,” tuturnya. Tentu saja, penjualan tanah tersebut harus memenuhi beberapa syarat, utamanya harga yang ditawarkan cocok, bukan asal saja. “Sekarang kan mereka asal-asal saja dalam menawar harga tanah,” tegasnya. Keberadaan tanah milik keluarga Munasir tentu tidak asal klaim, dia memiliki sertifikat tanah lengkap dengan petanya. Luas tanah sesuai sertifikat  adalah 4.458 meter persegi. Namun, yang masuk ke areal PLTU sekitar 37,8x1 meter. Dan berdasarkan hasil pengukuran BPN Kabupaten Cirebon pada Selasa (26/7), membenarkan ada tanah milik keluarga yang terkena pembangunan akses jalan proyek PLTU. Dengan kondisi ini, pihaknya siap membuka jalan negosiasi dengan pihak yang berkepentingan terhadap proyek ini. Terpenting, tanah milik keluarga kami yang terpakai oleh akses jalan PLTU tahap II bisa dipertanggungjawabkan. “Jangan asal patok-patok saja, ini tanah milik pribadi yang sudah bersertifikat,” ungkapnya. Sebelumnya, sempat terjadi insiden kecil antara aparat kepolisian dengan pemilik tanah. Berdasarkan penuturan Munasir dan sejumlah orang yang ikut berjaga-jaga di sekitar lokasi, pagi hari kemarin kayu yang telah terpasang di sekitar patok tanah disingkirkan salah satu anggota polisi dari Mapolsek Astanajapura. Namun, oleh pihak yang menjaga tanah tersebut, mencoba dihalangi dengan alasan tanah tersebut milik pribadi. Sehingga, terjadi ketegangan. Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan huru-hara karena masing-masing pihak masih menahan diri. Akibatnya, satu unit kendaraan dalmas berikut personelnya diterjunkan untuk berjaga-jaga di komplek peternakan ayam yang berada di sebelah utara Blok Karang Mulya, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura. (jun)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: