Ketua DPRD Tak Berani Bicara Sanksi Dewan Pelaku Judi

Ketua DPRD Tak Berani Bicara Sanksi Dewan Pelaku Judi

CIREBON- Meski sedang disorot publik karena terlibat judi, 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon tetap ngantor. Kemarin (3/8) mereka turut menghadiri agenda rapat paripurna. Kemunculan mereka tentu mengejutkan banyak pihak. Maklum, sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon sudah melarang empat tersangka itu masuk kerja. Mereka adalah AS (PDIP), SP (Hanura), serta SG dan TN (PKB). Selidik punya selidiki, kehadiran mereka rupanya tak diketahui Ketua BK Sukaryadi yang kebetulan tak hadir dalam rapat paripurna. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan empat koleganya itu masuk kerja. Sebab, sambung Mustofa, itu masih menjadi hak mereka. “Kemarin kita rapat dengan semua fraksi untuk evaluasi masalah status tahanan,” ujar Mustofa kepada Radar. Dalam rapat fraksi itu hadir juga Ketua BK Sukaryadi. Saat rapat itu, pihaknya meminta kepada BK untuk memanggil dan melakukan komunikasi dengan empat anggota dewan tersebut. Mustofa terkesan melempar bola panas ke ketua BK. Politisi PDIP itu menyerahkan masalah tersebut BK. Pria yang akrab disapa Jimus itu berdalih porsi pimpinan adalah pendewasaan sikap dan tata tertib aturan yang harus dikedepankan. “Sementara terkait masalah etika kehadiran empat anggota dewan di paripurna, tentu menjadi kewenangan BK. Jadi, saya serahkan sepenuhnya kepada BK,” uca Jimus. Sementara Ketua BK Sukaryadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular enggan bicara panjang lebar dengan alasan tidak mengetahui kehadiran keempat anggota dewan itu di rapat paripurna.. “Saya tidak tahu, jadi no comment,” singkatnya. SISA 11 HARI LAGI Seperti diberitakan, 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tersandung kasus judi itu “dilepaskan” sejak Selasa 26 Juli 2016. Mereka kini menyandang status tahanan kota. Jika status tahanan kota hanya berlaku 20 hari dihitung sejak 26 Juli, berarti waktu bebas para tersangka sampai hari ini tinggal 11 hari lagi. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengalihan penahanan berbeda dengan penangguhan penahanan. “Harus dipahami, mereka bukan ditangguhkan, tapi dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Maka jika tahanan kota, mereka tentu dilarang untuk keluar kota,” ujar Yusri. Namun demikian, keempat tersangka tersebut bisa saja mengajukan dispensasi (keringanan) jika memang ada keperluan atau kepentingan yang mendesak seperti sakit dan harus berobat di luar kota ataupun menghadiri pemakaman anggota keluarga. “Izinnya bisa disampikan ke polres setempat, namun tetap harus mendapat persetujuan Polda Jabar. Atau jika yang bersangkutan sakit, maka akan dibantarkan,” bebernya. Disampaikan, akan ada sanksi yang tegas jika para tersangka nekat keluar kota tanpa seizin Polda Jabar. Jika itu terjadi, sambung Yusri, pihaknya akan langsung memanggil para tersangka dan akan kembali ditahan di Rutan Polda Jabar. “Jadi tidak main-main, mereka tetap kami awasi,” tegasnya. (sam/dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: