Warga Bobos Protes Kuwu Hentikan Pembangunan TPQ

Warga Bobos Protes Kuwu Hentikan Pembangunan TPQ

DUKUPUNTANG - Pembangunan TPQ di Blok Alingan RT 4 RW 7 Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang diberhentikan sementara oleh pemerintah desa setempat. Hal ini membuat sejumlah warga kecewa dan memprotes sikap pemerintah desa yang menghentikan pembangunan tersebut. Salah seorang warga Blok Alingan yang juga pendiri Yayasan Al-Islam, Maman Kardiman mengatakan, pemberhentian tersebut dinilai tidak memiliki dasar. Karena, itu dibangun untuk kepentingan sarana pendidikan agama bagi masyarakat. Madrasah Diniyah sudah sejak lama didirikan Yayasan Al-Islam dan masyarakat setempat. Di sana juga terdapat TPQ. Namun karena sarana tidak memenuhi, pihaknya lalu mendirikan tiga lokal ruangan untuk TPQ tersebut, dan ruangan untuk istirahat ustad. Namun kemudian, diberhentikan oleh pihak pemerintah desa. \"Saya tidak tahu alasannya kenapa, katanya saya dituduh menyerobot tanah,\" ucapnya kepada Radar, Selasa (13/8). Padahal, tanah tersebut sudah dikelola Yayasan Al-Islam. Bahkan pihaknya selalu menjadi donatur untuk keperluan biaya operasional TPQ dan MD tersebut, serta kesejahteraan para gurunya. Tak hanya itu, pemerintah desa juga melarang warga di Blok Alingan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Baitul Atiq. Secara kebetulan, masjid yang baru dibangun sembilan bulan itu, memang didanai olehnya. Maman mengaku, saat itu dia memiliki dana dari donatur sebesar Rp85 juta untuk masjid dan Rp50 juta untuk pembangunan TPQ. Setelah jadi, pihaknya sudah memberitahukan akan mendirikan shalat idul fitri kepada pemerintah desa. Namun, pemdes saat itu melarang dan menyarankan untuk shalat idul fitri di Masjid Desa Nurul Huda. Bahkan, ada ancaman dan intimidasi dari pemdes bagi warga yang salat di Masjid Baitul Atiq, maka tidak akan dilayanai fasilitas desa, seperti pembuatan administrasi kependudukan dan bantuan-bantuan lainnya. Hal ini yang membuat warga di sekitar gelisah. \"Saya sebelumnya tidak ada masalah dengan kuwu, tapi kenapa ada larangan sampai warga dimatai-matai kalau ada yang slat tidak akan dilayani fasilitas desa,\" ungkapnya. Dirinya mengaku ingin mengadakan Salat Id di Masjid Baitul Atiq di Blok Alingan supaya warga tidak jauh-jauh pergi ke masjid desa. Selain itu, masjid desa juga terlalu penuh, sehingga jamaah meluber ke jalan. Agar lebih khusyu saat ibadah, dia pun bersama warga Salat Idul Fitri di sana. \"Kalau Salat Id walaupun ada larangan kita tetap laksanakan, termasuk tadi juga ketika Salat Idul Adha kita gelar di sini,\" ucapnya. Terkait hal ini, pihaknya sudah melayangkan surat protes ke instansi terkait, karena keberatan dengan adanya intimidasi bagi warga untuk melakukan ibadah dan juga pelaksanaan pembangunan TPQ. \"Pemerintah desa seharusnya mengayomi seluruh masyarakat. Saya juga belum tahu alasannya. Salah apa saya dimusuhi kuwu, kasihan juga masyarakat pembangunan TPQ harus berhenti. Itu juga kan untuk kepentingan pendidikan warga,\" ucapnya. Sementara itu, saat dikonformasi Kuwu Desa Bobos, Hj Tini Rustini mengatakan, pihaknya memang memberhentikan pembangunan TPQ. Namun tidak lantas melarang masyarakat untuk mendapatkan pendidikan agama di Madrasah Diniyah dan TPQ tersebut. Pihaknya hanya memberhentikan pembangunan TPQ itu lantaran itu masih tanah bengkok desa. Sementara pihaknya belum menerima izin atau laporan pendirian apapun terkait pembangunan di sana. \"TPQ itu tetap berjalan, saya hanya memberhentikan karena itu masih tanah bengkok dan itu kan tanah desa. Seharusnya ada laporan dulu kan ke desa,\" ucapnya. Di lain perkara, untuk pelarangan ibadah Salat Idul Fitri, pihaknya tidak melakukan pelarangan. Hanya saja, sebagai kepala desa baru, pihaknya memiliki visi dan misi untuk menyatukan masyarakat. Salah satunya dengan menyatukan penyelenggaraan Salat Idul Fitri. \"Kami tidak melakukan pelarangan Salat Idul Fitri. Lagi pula itu kasusnya sudah lama, dan tidak ada intimidasi dan ancaman kalau salat di masjid sana tidak akan dilayani fasilitas desanya,\" ujarnya. Terkait dengan surat somasi protes yang dilayangkan ke instansi terkait, pihaknya enggan menanggapi hal tersebut. Pihaknya sudah menyerahkan urusan tersebut ke penasehat hukumnya. (jml)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: