Dilarang Sekolah Bawa Motor, Siswa Parkir di Mal

Dilarang Sekolah Bawa Motor, Siswa Parkir di Mal

CIREBON - SMAN 1 dan SMAN 2 Kota Cirebon menerapkan larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor. Kebijakan itu berlaku sejak hari pertama tahun ajaran baru dan menjadi perjanjian orang tua dan siswa. Tetapi, kebijakan ini rupanya tidak sepenuhnya ditaati. Banyak siswa yang memaksa membawa kendaraan dan memarkir di mal yang berada di sekitar lingkungan sekolah. “Sekolah melarang siswa membawa motor dan mobil. Kebijakan ini untuk menekan pergaulan bebas dengan pernak-pernik motor,” ujar Kepala SMAN 1, Nendi kepada Radar, Selasa (13/9). Nendi berharap larangan ini ditaati. Pasalnya, tidak sedikit siswa yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan pulang maupun berangkat sekolah. Tak hanya itu, maraknya aksi geng motor menjadi perhatian tersendiri bagi SMAN 1. Dia tidak ingin siswanya salah gaul, gara-gara sepeda motor. “Kebijakan ini untuk pencegahan. Kami membuat persetujuan tertulis dan menjadi aturan resmi yang berlaku bagi seluruh siswa, dilarang bawa motor kecuali sudah punya SIM C,” tegasnya. Pantauan Radar, meskipun dilarang pihak sekolah, tetap saja ada siswa siswi SMAN 1 yang memarkir kendaraan mereka di tempat lain. Hal ini menjadi persoalan bagi masyarakat secara luas. Karena parkir yang digunakan terkadang menganggu fasilitas umum. Atas hal ini, Nendi menegaskan, hal itu di luar tanggung jawab sekolah. Apalagi jika sampai terjadi kehilangan atau kerusakan. Siswa yang tetap membawa sepeda motor tanpa memiliki SIM C tersebut sudah melanggar aturan sekolah. “Pokoknya gini, ada SIM C dan STNK silakan bawa kendaraan. Kalau tidak ada, itu menyalahi aturan,” tandasnya. Hal senada disampaikan Kepala SMAN 2 Kota Cirebon, Totong Muslihat. Kebijakan melarang menggunakan sepeda motor dan mobil diterapkan sejak awal tahun ajaran baru. “Ini sudah disepakati orang tua siswa. Mereka tanda tangan dan membuat surat pernyataan setuju atas kebijakan ini,” tukasnya. Karena itu, sekolah menutup rapat bagi siswa yang melanggar. Sayangnya, kata Totong, tetap saja ada orang tua yang memberikan motor kepada anaknya meskipun belum cukup umur dan tidak memiliki SIM C. Akhirnya, para siswa tersebut memarkirkan kendaraannya di sekitar SMAN 2. Parkir kendaraan siswa di tempat umum, tidak dipungkiri menimbulkan risiko tersendiri. Totong mengaku, kerap menerima laporan motor siswa yang hilang. Karena itu, Totong berharap kepada semua orang tua siswa SMAN 2 Kota Cirebon agar tidak memberikan fasilitas motor kepada anaknya. Sepanjang belum mencukupi umur dan tidak memiliki SIM C sesuai aturan yang berlaku. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: