Masyarakat Majalengka Butuh Info Nilai Jual Tanah

Masyarakat Majalengka Butuh Info Nilai Jual Tanah

MAJALENGKA - Banyaknya investor yang berminat  terlibat dalam pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Majalengka, memicu meningkatnya aktivitas perantara tanah atau biasa disebut calo. Sehingga warga khusunya petani meminta pemerintah dan aparat waspada terhadap aktivitas calo terserbut. “Mereka menawar harga murah kepada pemilik tanah, tapi menawarkan harga tinggi kepada pembeli. Sehingga banyak pemilik tanah dan pembeli yang tertipu. Agar tidak meresahkan, sebaiknya aktivitas calo tanah ini patut diwaspadai,” ungkap pengamat social, Riki Firmansyah SSos. Dengan adanya pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati serta jalan tol Cipali, membuat pemilik modal semakin semangat untuk berivestasi di Kabupaten Majalengka. Calo menurutnya bisa menghambat proses pembangunan yang akan dilakukan investor dan  dapat merugikan para pemilik lahan. “Apalagi saat ini di kawasan utara Majalengka banyak petani yang telah menjadi korban spekulan tanah ini. Akibat terbujuk rayuan calo, mereka menjual tanahnya dengan harga murah. Ironisnya setelah tanahnya terjual mereka kesulitan mencari tanah pengganti, karena harganya di atas hasil penjualan lahan miliknya,” jelasnya. Dia berharap pemerintah melindungi warga pemilik lahan agar tigak menjadi korban para spekulan tanah. Perlindungan bisa dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas mengenai harga jual tanah di kawasan bersangkutan. “Informasi tentang nilai jual tanah di satu kawasan sangat penting, agar warga tidak mudah tergiur dengan harga yang ditawarkan para calo yang sebenarnya masih berada di bawah nilai harga jual tanah di kawasan tersebut,” ujarnya. Sementara Bupati Majalengka, H Sutrisno SE MSi pernah mengungkapkan hal serupa. Kehadiran BIJB bisa menjadi magnet bagi pemilik modal untuk berinvetasi di Kabupaten Majalengka. Dilaluinya wilayah Kabupaten Majalengka oleh dua jalan tol juga menjadi nilai lebih, sehingga mendorong pemilik modal berinvestasi dalam berbagai macam usaha. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pihak tertentu dengan menjadi perantara atau calo, mereka menawarkan tanah kepada investor dengan alasan lokasi strategis bagi usaha yang akan dijalankan. Padahal kata bupati, bisa jadi lokasi yang ditawarkan kemungkinan masuk dalam kawasan yang dilarang dibangun pabrik atau tempat usaha lainnya. “Contohnya ada, pemerintah tidak merekomendasikan pembangunan karena lokasinya berada di kawasan lahan produktif,” ungkapnya. Pemkab Majalengka sangat terbuka dengan kedatangan para investor. Pemerintah juga akan memberikan informasi seluas-luasnya kepada investor dalam menjalankan bisnisnya, termasuk pendirian tempat usahanya. “Pemkab Majalengka juga tidak akan mempersulit proses perizinan sepanjang persyaratan dan kewajiban pemohon sudah lengkap,” jelasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: