Komisi C Minta Tidak Ada Lagi Pungutan di Sekolah

Komisi C Minta Tidak Ada Lagi Pungutan di Sekolah

KEJAKSAN - Praktik pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan maupun iuran di sekolah negeri, membuat Komisi C DPRD geram. Anggota Komisi C DPRD, Jafarudin menegaskan, segala bentuk pengembangan sarana maupun prasarana di tingkat satuan pendidikan sekolah dasar (SD) sudah ter-cover Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, sekolah tidak ada alasan lagi untuk melakukan pungutan. \"Sudah cukup dengan BOS,\" ungkap Jafarudin, kepada Radar, Senin (19/9). Dikatakannya, sumbangan orang tua jangan bersifat pemaksaan. Apalagi dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis BOS disebutkan bahwa pungutan adalah hal yang dilarang. Tetapi, orang tua ataupun masyarakat masih bisa berkontribusi lewat mekanisme sumbangan. Dalam Implementasi BOS, juga diamanatkan bahwa sumbangan tidak mengikat, memaksa, menentukan nominal maupun memberi tengat waktu. Kemudian, sekolah juga tidak boleh membeda-bedakan orang tua yang memberi sumbangan dan tidak. Jafarudin menekankan bahwa pelaksanaan pendidikan di sekolah agar dilaksanakan dengan prinsip yang baik. Kemudian tidak berlebihan dan memaksakan kehendak. \"Yang penting itu kualitas belajar. Kalau pengen berlebihan akan kurang terus,\" tandasnya. Maksud dari berlebihan, lanjutnya, jangan sampai sekolah memanfaatkan kondisi orang tua murid yang dinilai mampu, sehingga orang tua dijadikan ATM. Jafarudin tak menampik, di sekolah favorit hal semacam ini kerap terjadi. Bahkan, orang tua berlomba untuk memberi kontribusi secara materil, memanjakan guru dan upaya lain untuk sekadar eksistensi. Fakta-fakta ini, kata Jafarudin, sangat menyedihkan karena terjadi di lingkungan pendidikan. Secara khusus, Jafarudin meminta dinas pendidikan tegas untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar dan penyalahgunaan kewenangan. Kemudian memperingatkan sekolah lain agar tidak bermain api dengan beragam jenis pungutan. \"Masa disdik nggak bisa? Kalau disdik nggak bisa, saya turun tangan,\" tegasnya. Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Ariyanto MM kembali menegaskan bahwa untuk tingkat SD, orang tua siswa tidak perlu lagi dipusingkan dengan beban dari pungutan-pungutan yang diminta sekolah. Pekan depan, pihaknya berencana akan memanggil SDN Kebon Baru IV. Pemanggilan ini guna meminta klarifikasi maupun keterangan yang sebenar-benarnya terkait adanya informasi dugaan pungli. \"Kami sedang mencari informasi, nanti kami ke sekolah,” janjinya. Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Drs H Adin Imaduddin Nur MSi mengaku sering mengingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan kepada siswa. Apalagi, secara ketentuan juga dilarang. Namun pada persoalan yang menimpa SDN Kebon Baru IV, Adin meminta pihak sekolah transparan baik dalam penggunaan dana BOS, maupun dana yang dikumpul dari iuran orang tua. Bahkan, sekolah perlu membuat laporan atas penggunaan dana ini. \"Sudah saya ingatkan lagia gar transparansi,\" katanya.   Adin menyebut, pungutan yang terjadi di SDN Kebon Baru IV merupakan pekerjaan rumah bagi dinas pendidikan. Tetapi dia juga mengingatkan agar sekolah menggunakan dana BOS sebaik-baiknya, efektif dan efisian. Sehingga, tujuan BOS untuk meringankan beban operasional sekolah dan membebaskan pungutan kepada orang tua dapat tercapai. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: