Pelabuhan Kejawanan Permudah Izin Kapal

Pelabuhan Kejawanan Permudah Izin Kapal

LEMAHWUNGKUK - Sejumlah pemilik kapal dari berbagai daerah menghadiri penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Buku Kapal Perikanan (BKP). Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PNN) Kejawanan, Imas Masriah SPI mengatakan, perizinan ini bermnafaat dalam penataan perizinan nasional. “Kapal-kapal laut hasil ukur ulang awalnya berizin di provinsi, namun karena perubahan ukuran menjadi berizin pada pusat. Hal ini akan berpengaruh pada pemberian alokasi daerah penangkapan ikan,” tutur Imas, kepada Radar, Jumat (30/9). Alokasi daerah penangkapan ikan, kata dia, penting untuk diberlakukan. Tujuannya supaya daerah penangkapan tidak over fishing. Dari yang mula hanya sampai 12 mill laut, dengan berizin pusat akan ditempatkan di daerah penangkapan ikan yang tidak overfishing. “Ini hal penting dalam penataan perizinan nasional,” katanya. Bukan hanya dari Cirebon saja sejumlah pemilik kapal dari berbagai daerah datang dalam penerbitan perizinan ini. Bahkan, ada juga pemilik kapal dari Kota Manado, Sulawesi Utara. Tercatat total SIUP yang diterbitkan hingga Jumat(30/9) pun sebanyak 22, SIPI 53, SIKPI 6, cek fisik 37, dan BKP sebanyak 51 kapal penerima negara bukan pajak yang dihasilkan ditaksir sebanyak Rp3 miliar. Imas menambahkan, dengan dibukanya gerai perizinan, nelayan dimudahkan mendapatkan perizinan. Ini didukung Instruksi Presiden 7/2016 tentang percepatan pembangunan industri perikanan. Untuk Cirebon, gerai perizinan merupakan yang ke-17. (apr/myg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: