Cuti Besar, PNS Tak akan Dapat Tambahan Penghasilan

Cuti Besar, PNS Tak akan Dapat Tambahan Penghasilan

CIREBON- Alokasi dana untuk Tambahan Penghasilan PNS (TPP) yang tidak terserap di tahun 2016, diperkirakan cukup besar. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan cuti besar kepada PNS. Kondisi ini mempengaruhi pada penyerapan TPP. Hal tersebut diungkapkan Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Kabupaten Cirebon Sri Darmanto. Dikatakan Sri, aturan ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Meski cuti besar dilakukan PNS, namun mereka tetap bisa mencairkan TPP. Sedangkan di tahun ini, terdapat 152 PNS yang mengambil cuti besar untuk digunakan kenaikan haji, dan cuti besar ini berjalan selama 58 hari.  “Di tahun lalu, TPP yang tidak terserap senilai Rp588 juta. Mungkin di tahun sekarang bisa lebih besar,” kata Sri, Sabtu (1/10). Menurutnya, TPP yang diberikan kepada 15.183 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon di tahun ini memang berbasis kinerja. “Jadi, kalau ada yang tidak masuk bekerja, maka otomatis PNS tersebut tidak akan mendapatkan TPP. Ini memang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu, cuti besar pun masih dapat TPP. Tapi tahun ini tidak akan bisa dapat TPP,” ujarnya. Sri menjelaskan, dengan tidak diberikannya TPP kepada PNS yang mengambil cuti besar, maka  hal ini akan mempengaruhi tingkat penyerapan anggaran.“Tingkat penyerapannya bisa saja lebih rendah dari penyerapan di 2015 lalu, kita masih mengira-ngira karena tahun ini belum habis,” ucapnya. Sri menambahkan, TPP erat kaitannya dengan absensi secara finger print yang sudah diberlakukan di seluruh kantor dinas dan kecamatan. Di 2015, seluruh kantor dinas dan kecamatan ini sudah terpasangi alat finger print yang terkoneksi langsung ke BKPPD tersebut. Sementara di tahun 2015 terdapat 13 Puskesmas dan empat kelurahan yang terdata memiliki mesin finger print. Kalau ada PNS yang mengalami keterlambatan dan diketahui pulang dengan cepat, maka TPP akan dipotong sebesar 0,25 persen. Sementara bagi PNS yang ketahuan bolos akan dipotong 0,5 persen. “Absen secara finger print inipun berlaku bagi PNS yang melakukan tugas lapangan. Selama tugasnya masih di Cirebon, maka dia diharuskan pulang ke kantor lagi untuk melakukan absen pulang. Tapi, kalau ada tugas ke luar kota, harus ditunjukkan melalui surat tugas. Begitupun ketika sakit juga harus menunjukkan surat sakitnya dari dokter,” paparnya. Namun, Pemkab Cirebin sendiri bukannya tidak memberikan toleransi kepada para PNS. Jika terlambat, seorang PNS diberikan toleransi selama 23 menit, dan toleransi lainnya adalah maksimal empat hari datang terlambat. Lebih dari itu, maka siap-siap TPP nya akan dipotong. “Di tahun ini, Pemkab Cirebon mengalokasikan hingga Rp127 miliar untuk anggaran TPP, jumlah ini sama dengan tahun lalu,” pungkasnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: