Perekaman E-KTP Berhenti Sementara hingga November

Perekaman E-KTP Berhenti Sementara hingga November

CIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tidak lagi memberikan pelayanan KTP Elektornik (e-KTP) selama satu bulan ke depan. Pasalnya, ketersediaan blangko e-KTP per tanggal 1 Oktober 2016 di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri habis. Kepala Disdukcapil Moch Syafrudin mengatakan, warga yang tidak punya e-KTP karena kehabisan blangko, disdukcapil dapat menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP. Bahwa penduduk tersebut sudah melakukan perekaman e-KTP. \"Dan yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Cirebon,” ujar Syafrudin kepada Radar Cirebon. Menurut Syafrudin, surat keterangan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pemilu, pemilukada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan kebutuhan lainnya. Tapi, tidak semua orang yang melakukan perekaman dapat memiliki surat keterangan dari disdukcapil. “Format keterangan surat itu juga langsung diberikan dari kemendagri yang berbasis database kependudukan. Artinya, surat keterangan ini dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian masa berlaku surat tersebut selama enam bulan setelah ditandatangani kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya. Untuk sementara, jumlah warga Kabupaten Cirebon yang sudah melakukan perekaman e-KTP di angka 92,89 persen atau 1.433.147 penduduk. Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Cirebon itu mengungkapkan, kekosongan blangko e-KTP ini tidak akan berlangsung lama. “Berdasarkan surat dari kemendagri, ketersediaan blangko KTP-el baru akan tersedia kembali pada November 2016. Setelah revisi anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2016 mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan,” kata Syafrudin sambil menunjukkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: