Desak KPK Segera Bongkar Korupsi E-KTP

Desak KPK Segera Bongkar Korupsi E-KTP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap lamban dalam menangani korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.  Sudah dua tahun kasus itu berjalan, tapi sampai sekarang belum selesai. Komisi antirasuah pun didesak agar segera menuntaskan perkara yang sangat merugikan negara itu. Peniliti  Indonesian Legal Roundtable (ILP) Erwin Natosmal Oemar menyatakan, korupsi e-KTP mendapat perhatian serius dari masyarakat. Sebab, penerapan KTP elektronik sangat ditunggu masyarakat. Sampai sekarang belum semuanya penduduk Indonesia mempunyai e-KTP. Banyak persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan itu. Masalah semakin bertambah dengan adanya dugaan korupsi. E-KTP sudah menjadi hajat hidup orang banyak. Semua orang memerlukannya. “Korupsi itu sangat merugikan masyarakat,” terang dia. Untuk itu, kata dia, pihaknya mendesak agar KPK segera mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang dilakukan pejebat pemerintah itu. Jangan sampai perkara itu dibiarkan begitu saja. Semua pihak yang terlibat dalam kejahatan itu harus diperiksa. Sebelumnya ada beberapa nama yang disebut-sebut terlibat dalam korupsi tersebut. Misalnya, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Mirwan Amir. Nama mereka disebutkan Nazaruddin, mantan anggota DPR RI saat diperiksa KPK. Menurut dia, tidak hanya Gamawan yang perlu diperiksa, semua pejabat dan mantan pejabat harus dimintai keterangan. Dari keterangan mereka, komisi antirasuah akan bisa membongkar kejahatan yang sangat merugikan negara itu. “Pemeriksa terhadap pejabat yang diduga terlibat tidak boleh ditunda-tunda,” papar alumnus fakultas hukum Universitas Gadjah Mada itu. Jika pemeriksaan terhadap mereka tidak segera dilakukan, maka akan muncul anggapan adanya tebang pilih dalam penanagan kasus korupsi tersebut. Agar isu itu tidak muncul, jalan satu-satunya adalah secepatnya melakukan pemeriksaan kepada semua yang terlibat. Sebab, diduga banyak pejabat yang terlibat. Mereka yang terlibat diduga melakukan penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP yang nilainya mencapai Rp 6 triliun. Karena tindak pidana itu, negara pun harus menanggung kerugian sebesar Rp2 triliuan. Nilai kerugian itu berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Erwin menyatakan, selain pejabat pemerintah, yang belum disentuh ialah pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan e-KTP. Ada beberapa perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. Mereka mengetahui bagaimana pengadaan kartu tanda penduduk itu dilakukan. Jadi, lanjut dia, keterangan mereka sangat penting dalam membongkar kasus tersebut. Tidak mungkin pejabat pemerintah sendiri yang bermain. Menurut dia, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo juga perlu memanggil perusahaan yang mengetahui proses pengadaan.  “Keterangan mereka bisa melengkapi berkas perkara,” ungkap dia. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, semua pihak yang mengehatui pengadaan e-KTP akan dimintai keterangan. Namun, dia tidak menjelaskan setelah ini siapa saja yang akan diperiksa. “Pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap,” jelas ibu satu anak itu. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yaitu, Sugiharto, direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, ditjen dukcapil Kemendagri, dan Irman, mantan dirjen dukcapil Kemendagri. Keduanya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (lum)          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: