Kuningan Anggarkan PNS untuk Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kuningan Anggarkan PNS untuk Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KUNINGAN - Pemkab Kuningan bakal menganggarkan dana untuk pegawai negeri sipil (PNS) agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah awal yang akan dilakukan adalah pendataan dan pembahasan dengan pihak terkait. Hal tersebut diungkapkan Bupati Kuningan, Acep Purnama, ketika melakukan audiensi dengan manajemen BPJS Ketenagakerjaan wilayah Cirebon di ruang kerjan bupati, Jumat (30/9) lalu. “Banyak hal yang kami bahas, namun yang terpenting bagi kami adalah bisa bertemu beliau (bupati, red). Ini langkah awal yang sangat penting untuk ke depannya,” ucap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Cirebon Mias Muchtar kepada Radar Kuningan. Mias menjelaskan, masalah PNS harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban. Sesuai Peraturan Presiden RI No 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial. Menurutnya, semua penyelenggara negara baik TNI/POLRI, PNS hingga pemberi upah wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Sekarang bertahap yang terpenting daftar. Menjadi peserta berbeda dengan BPJS Kesehatan, di mana yang menjadi peserta hanya PNS saja,” ujar dia. Pada kesempatan itu, manajemen BPJS Ketenagakerjaan juga bersilaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Sebab, ke depannya akan dilakukan kerja sama untuk mendukung program kepesertaan PNS dalam BPJS ketenagakerjaan. Menurut Mias, dari data yang dimilikinya, jumlah peserta penerima terbagi dua, yakni upah dan bukan penerima upah. Untuk penerima upah sebanyak 131 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 4.301. Sedangkan, BPU askesos sebanyak 1.249 dan non askesos 253 peserta. Mengenai jenis klaim yang sudah dibayarkan, yakni untuk JKM Rp 172.800.000 dengan jumlah kasus terjadi 9 orang. Kemudian untuk jenis klaim JHT 217 kasus dengan jumlah nominal Rp 1.713.908.844. ”Potensi untuk menjadi peserta masih banyak. Maka kami beraudensi dengan bupati. Semoga semua warga Kuningan terdaftar,” jelasnya. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: