Soal DAK Puskesmas, DPRD Konsultasi dengan Kejari

Soal DAK Puskesmas, DPRD Konsultasi dengan Kejari

KEJAKSAN – Opsi penunjukkan langsung (juksung) untuk proyek dana alokasi khusus (DAK) empat puskesmas, dikhawatirkan akan jadi modus untuk memenangkan kontraktor tertentu. Ketua DPRD, Edi Suripno MSi mengingatkan, opsi juksung ini tidak ditempuh karena berpotensi menimbulkan masalah. “Mumpung belum terlanjur, kita mengingatkan dinkes melalui media. Kalau sampai ada juksung, saya takut ini jadi modus menggagalkan lelang. Lalu nanti yang lain ikut-ikutan,” ujar, Ketua DPRD, Edi Suripno MSi, kepada Radar, Selasa (4/10). Apalagi, kata dia, proyek rehab puskesmas ini nilainya miliaran. Mekanisme juksung sendiri hanya bisa dilakukan bila proyeknya dibawah Rp200 juta. Dia meminta dinkes tidak gegabah melakukan penunjukkan langsung pemenang lelang. Bila sampai terjadi, Edi menyebut dinkes melakukan blunder. “Jangan ngotot juksung. Kalau ngotot juksung, kita akan konsultasi sama kejaksaan,” tegasnya. Konsultasi ini, kata Edi, tak bermaksud menakut-nakuti. Tetapi sebagai upaya pencegahan. DPRD juga hanya menjalankan fungsi kontrol terhadap eksekutif. Dewan tidak ingin gara-gara juksung, berimplikasi hukum di kemudan hari. Di lain pihak, Pejabat Pembuat komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dr Lucya Agung Mars berdalih juksung diperbolehkan, merujuk Peraturan Kepala LKPP nomor 14/2012. Dalam rujukan ini, disebutkan bahwa Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) boleh menggunakan opsi juksung, bila terjadi gagal lelang. Opsi juksung ini juga tidak sembarangan, karena perlu persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Prosesnya, satu atau dua perusahaan akan dinilai ULP. Bila memenuhi syarat juksung bisa dilanjutkan. “Perka LKPP Nomor 14/2012 membolehkan untuk juksung kalau kali gagal lelang,“ kata Lucya. Lucya mengaku, sudah menyodorkan perusahaan untuk dinilai ULP. Dengan harapan segera ada hasil evaluasi yang dilakukan lembaga pengadaan itu. Untuk memberi jaminan proyek tuntas tepat waktu, dinkes juga sudah menetapkan empat syarat untuk kontraktor. Mulai dari penambahan SDM, penambahan jam kerja, keterjaminan ketersediaa material dan membuat surat kesanggupan memenuhi kontrak kerja hingga selesai di atas materai. Sayangnya, perkembangan proses juksung ini belum bisa diketahui. Kepala ULP, Abdul Haris MPd tidak ada di tempat dan belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. “Bapak tidak ada di kantor,” kata security ULP. Sementara itu, respons dinas kesehatan atas inspeksi yang dilakukan pimpinan DPRD dan Komisi C ke sejumlah puskesmas, membuat Ketua Komisi C, dr Doddy Ariyanto MM sedih. Dia tak menyangka, inspeksi mendadak itu ditanggapi lain. “Kadinkes bilang, kenapa sidak kok nggak ke puskesmas yang sudah 75 persen? Kita kan ngambilnya sampel, ya diacak dan itu yang didatangi,” ujar Doddy. Doddy sedih, respons atas hasil sidak tidak dijadikan acuan untuk perbaikan. Tetapi justru balik menuding dewan tebang pilih. Padahal, apa yang dilakukan dewan sebatas melaksanakan tugas pokok dan fungsi yakni pengawasan. “Kita awalnya sidak buat lihat pelayanan di puskesmas terganggu nggak selama ada rehab. Ternyata setelah ke lapangan banyak temuan,” tuturnya. Doddy balas mengkritik dinkes. Tudingan yang dialamatkan kepada Komisi C tidak berdasar. Menurutnya, apa yang menjadi temuan DPRD mestinya ditindaklanjuti dinkes. Dijadikan sebagai bahan perbaikan dan evalusi. Bukan malah balik menuding dan menyalahkan DPRD. “Namanya sidak mana kita tahu prosentase pembangunan masing-masing puskesmas. Bagi kita yang penting itu pelayanan ke masyarakat tetap jalan, itu saja,”  tegasnya. (abd)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: