Presiden Perintahkan Pecat PNS Terlibat Pungli

Presiden Perintahkan Pecat PNS Terlibat Pungli

JAKARTA- Presiden Jokowi memberi respons cepat begitu mendapat laporan soal operasi tangkap tangan (OTT) di Kemenhub. Usai rapat terbatas (ratas) soal reformasi hukum, Jokowi langsung meluncur ke kantor Kemenhub. “Saya ingin melihat dan ingin memastikan (pungli),” ujarnya. Menurut Presiden, Kapolri memberitahu bahwa di Kemenhub ada staf yang ditangkap karena pungli kepengurusan buku pelaut dan surat-surat kapal. Nilai punglinya pun berbeda-beda, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Aksi spontan itu dilakukan karena bertepatan dengan pembahasan soal pungli sebagai bagian dari reformasi hukum. “Saya perlu peringatkan kepada seluruh lembaga dan instansi, mulai sekarang ini stop yang namanya pungli. Hentikan, karena sekarang sudah ada yang namanya OPP (Operasi Pemberantasan Pungli),” tegasnya. Nada suara Jokowi meninggi dan wajahnya pun tampak kesal. Dia menuturkan, baru saja pembahasan dilakukan, bahkan belum selesai dilakukan, sudah ada kejadian pungli. Hal itu tak pelak mematik kekecewaan dia. “Saya sudah perintahkan tadi Kementerian Perhubungan, Kemen PAN, tangkap, langsung pecat yang berhubungan dengan ini,” tambahnya. Juru Bicara Presiden Johan Budi SP menuturkan, kehadiran Presiden di Kemenhub sebenarnya bukan dalam konteks OTT. Presiden berangkat dari sisi perbaikan layanan publik. “Presiden sering mendapat laporan dari masyarakat secara langsung mengenai adanya pungli dalam pengurusan izin di kementerian atau lembaga,” terangnya. Kebetulan, setelah membahas reformasi hukum di Istana, Presiden Jokowi dilapori ada penangkapan terkait pungli. Maka presiden pun turun untuk melihat langsung. Sebab, salah satu fokus yang dibahas dalam ratas reformasi hukum tersebut adalah menghilangkan pungli dan suap. Saat membuka ratas kemarin, Jokowi membeberkan peringkat Indonesia yang rendah dalam hal hukum. “Dalam indeks persepsi korupsi dunia 2015 kita masih di urutan 88. Begitu pula dalam indeks rule of law, kita juga di ranking 52,” urainya. Bila hal tersebut terus dibiarkan, bisa memunculkan ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan terhadap hukum dan perangkatnya. Karena itu, lanjutnya, tidak ada pilihan lain, harus segera dilakukan reformasi besar-besaran dalam hal hukum, dari hulu sampai ke hilir. Dia menyebut ada tiga hal besar yang harus dilakukan dalam mereformasi hukum di Indonesia. Pertama, menata regulasi untuk menghasilkan aturan hukum yang berkualitas. “Kita adalah negara hukum, bukan negara Undang-Undangatau negara peraturan,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Seharusnya, orientasi setiap kementerian bukan lagi meproduksi aturan sebanyak mungkin, namun menghasilkan peraturan yang berkualitas dan tidak mempersulit masyarakat. Kemudian, reformasi internal di institusi kejaksaan, kepolisian, dan Kemenkum HAM. Ketiganya harus bisa menghasilkan layanan dan penegakan hukum secara profesional. Dia meminta ada pembenahan besar-besaran di sentra-sentra layanan. Seperti Imigrasi, Lapas, SIM, STNK, BPKB, SKCK, termasuk tilang. “Pastikan tidak ada praktik pungli di situ,” cetus Presiden 55 tahun tersebut. Juga, harus ada terobosan untuk pencegahan maupun penyelesaian kasus. Baik korupsi, kasus HAM di masa lalu, penyelundupan, kebakaran hutan, hingga narkoba. Ketiga, harus mulai ada pembangunan budaya hukum di masyarakat akar semakin sadar dengan hukum. Ratas tersebut menghasilkan sejumlah hal. Presiden menyetujui operasi pemberantasan pungli. Konsep operasi tersebut masih akan didetailkan di Kemenkopolhukam. Sasarannya adalah layanan masyarakat yang berkaitan dengan hukum. Di saat bersamaan, Kemenkopolhukam dan jajarannya diminta mencari cara mempercepat layanan hukum yang ada saat ini. Termasuk penyederhanaan penanganan proses tilang.(JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: