400 Perusahaan di Kabupaten Cirebon Tidak Kantongi Izin Lingkungan

400 Perusahaan di Kabupaten Cirebon Tidak Kantongi Izin Lingkungan

CIREBON - Untuk ke sekian kalinya Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon melayangkan surat edaran ke seluruh perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan (IL). Karena jumlahnya lebih dari 400 perusahaan. Padahal di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2015 tentang izin lingkungan, perusahaan wajib memiliki izin lingkungan. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Kepala Bidang Tata Lingkungan BLHD Kabupaten Cirebon Deden Epih Saepina mengatakan, dari jumlah tersebut, 150 di antaranya merupakan kumpulan pada pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI). “Kita sudah komunikasi dengan HIMKI, dan mereka akan mengurus proses izin lingkungan secara kolektif,” kata Deden kepada Radar, Selasa (11/10). Menurutnya, upaya penertiban mengurus izin lingkungan ini terus dilakukan salah satunya dengan melayangkan surat edaran pada seluruh perusahaan yang terdaftar belum memilki izin lingkungan. “Sebelum melayangkan surat edaran BLHD terlebih dahulu mengumpulkan seluruh pemilik perusahaan, dalam rangka sosialisasi aturan mengenai izin lingkungan. Tujuannya untuk mengingatkan pengusaha sekaligus mendorong segera mengurus perizinannya,” terangnya. Menurutnya, respons dari para pelaku usaha itu untuk mengurus izin lingkungan, hasilnya cukup baik. Sebab, banyak perusahan yang berdiri pada 2012 belum memiliki izin lantaran ketidaktahuan mengenai aturan-aturan yang mengatur hal tersebut. Karena itu, BLHD terus berupaya dengan berbagai cara untuk bisa menyadarkan para pengusaha. Salah satunya mendorong para pelaku usaha untuk tertib administrasi dan kelancaran perusahaan. \"Hingga akhir September 2016 ini tercatat sudah 75 perusahaan yang sudah mengantongi dokumen izin lingkungan,” jelasnya. Deden menambahkan, ketika surat edaran sudah disebar, maka perusahaan harus segera mengurus izin lingkungan. Jika diketahui tidak secepatnya, langkah yang diambil BLHD adalah memberikan teguran pertama hingga ketiga. “Ketika masih tidak merespons kami akan inspeksi mendadak ke lapangan bersama Satpol PP dan menutup perusahaan tersebut,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: