PLTU Jadi Objek Vital Nasional, Nanti Bagaimana Para Pendemo?

PLTU Jadi Objek Vital Nasional, Nanti Bagaimana Para Pendemo?

CIREBON - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sejak Kamis (20/10). Status sebagai Objek Vital Nasional itu berlaku hanya 5 tahun.

Penetapan status tersebut diberikan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ‎jika di tengah jalan ada pelanggaran, maka bisa ditinjau kembali, dan status Obvitnasnya bisa dicabut.

Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM Zaenal Arifin mengatakan, sudah ada 6 perusahaan yang ditetapkan sebagai Obvitnas, salah satunya PT CEP. Untuk tingkat nasional total sudah ada 303 perusahaan. Dari jumlah tersebut ada 3 perusahaan yang dicabut status Obvitnasnya. Kewajiban perusahaan Obvitnas harus melapor setiap 6 bulan. \"Kalau ada gangguan harus dilaporkan, dan kewajiban setiap tahunnya harus menyampaikan laporan,\" katanya.

Sementara itu Presiden Direktur PLTU Cirebon, Heru Dewanto mengatakan, mendapatkan status Obvitnas sangatlah sulit, perlu waktu relatif sangat lama dan tahapannya pun  panjang. \"Mempunyai berbagai syarat untuk status Obvitnas dan penilaiannya pun harus turun langsung ke lapangan,\" katanya.

Heru Dewanto melanjutkan, karena PLTU sudah mendapatkan status Obvitnas maka para pendemo nanti akan diarahkan ke area yang sudah ditentukan. Tidak lagi di depan namun. \"Apabila dalam pengajuan hanya orasi dan mengeluarkan pendapat selama 2 jam itu boleh.  \"Kalau melanggar nanti akan beri peringatan,\" katanya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: