MUI Kritik Komnas HAM

MUI Kritik Komnas HAM

KUNINGAN - Kunjungan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) pusat ke Kabupaten Kuningan untuk meneliti ada atau tidaknya pelanggaran HAM ketika terjadi bentrok antar Ormas Islam dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana tiga pekan lalu, Jum’at (20/8), dimanfaatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melayangkan kritik pada lembaga tersebut. Di awal pertemuan, Komisioner Komnas HAM, Suryadi terlebih dulu mengungkapkan tujuan kedatangannya dalam rangka mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai latarbelakang dikeluarkannya kebijakan penyegelan Masjid JAI Desa Manis Lor oleh bupati. ”Kami ke sini untuk tugas pemantauan, karena kami memiliki tugas penegakan dan perlindungan HAM,” katanya saat diterima Bupati H Aang Hamid Suganda di Aula Rapat Setda Kuningan. Menurut dia, peristiwa bentrok di Manis Lor telah menjadi perhatian, bukan hanya di masyarakat Kuningan dan Jawa Barat, tetapi nasional. Masyarakat nasional tahu dari media cetak dan elektronik. Oleh karena itu, pihaknya ingin mengetahui duduk persoalan terutama menyangkut kebijakan penyegelan masjid JAI Desa Manis Lor. ”Apa yang kami temukan di Kuningan akan kami bawa ke sidang paripurna Komnas HAM untuk dikeluarkan rekomendasi,” ucapnya. Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Kuningan, KH Hafidin Ahmad menegaskan, JAI sesat dan menyesatkan. Islam memiliki Nabi Muhammad SAW dengan kitab suci Alquran. Tetapi JAI tidak mengakui hal itu. JAI bernabikan Mirza Gulam Ahmad dengan kitab suci Tajqirah. ”Bahkan JAI sudah menganggap kafir orang-orang di luar mereka,” tandasnya. Untuk itu, Ia meminta Komnas HAM tidak sekadar berbicara kebebasan. Mesti juga dibahas rambu-rambu kebebasan tersebut. Jangan bebas tanpa batas. Dituturkan, pernah dalam sebuah pertemuan di Jakarta yang dihadiri para ulama Kuningan bersama 7 komponen petinggi pusat, salah satunya Komnas HAM membahas soal JAI. Alhasil, semua sepakat harus dilakukan tindakan hukum pada JAI. Terkecuali Komnas HAM malah tidak setuju. Padahal saat itu sudah sampai pada pembagian tugas untuk mengambil langkah-langkah hukum. ”Karena itu, kalau bupati mengeluarkan kebijakan penyegelan masjid JAI, itu hanya tindakan kecil dan merupakan langkah yang paling bijaksana. Terkecuali merusak tempat ibadah, itu masalah besar,” tandasnya. Wakil Ketua II MUI, KH Ahidin Noor melanjutkan, dalam berbagai dialog di media, Ia menilai JAI kerap menyembunyikan fakta. Jadi ada tiga soal yang semestinya dilakukan Komnas HAM. Pertama tolong Komnas HAM mengkaji dulu kepana JAI tidak diterima Islam dimanapun selama kurun waktu 100 tahun. ”Di Pakistan misalnya, terjadi pertumpahan darah. Sampai-sampai khalifahnya kabur ke Inggris,” sebut Ahidin. Ditegaskan, Komnas HAM harus adil. Ia melihat Komnas HAM selalu membela JAI dengan dalih HAM. Lantas kenapa Islam juga tidak dilindungi HAM-nya. Perlu diketahui, aqidah Islam telah diinjak-injak. Dan itu sama dengan menginjak-injak HAM. ”Kenapa saat aqidah kami diinjak-injak, HAM tidak bersuara. Apakah HAM hanya untuk JAI saja. Kalau JAI dibubarkan atau dilarang, baru HAM bicara,” sindirnya. Lanjut dia, ada beberapa hal yang mesti dilakukan JAI jika mau diterima Islam. Pertama putuskan hubungan dengan Inggris, kalau mengaku Islam jangan bernabikan Mirza Gulam Ahmad. Tarik juga buku-buku JAI dan hentikan dakwahnya. ”Itu semua ada dalam SKB, tapi ternyata tidak satupun SKB itu dilaksanakan JAI,” tandasnya. Bupati H Aang Hamid Suganda mengaku bersyukur Komnas HAM bisa terjun ke Kuningan. Karena memang banyak sekali informasi terkait JAI Kuningan yang mesti diserap pusat. Namun, Ia meminta dalam mencari informasi Komnas HAM jangan setengah-setengah. ”Kami juga butuh masukan dari Komnas HAM terkait organisasi JAI supaya kami di daerah bisa bersikap tegas,” imbuhnya. Dituturkan bahwa Ia sudah mengalami 3 peristiwa JAI di Kuningan. Selama itu juga, Aang melakukan tugas pengayoman, pembinaan, evaluasi dan pengawasan. Sampai akhirnya Ia bersama Bakorpakem mengeluarkan SKB yang berisi larangan, pembinaan dan pengawasan. Di daerah kata Aang, Ia merasakan sekali betapa daya tolak dari komponen muslim sangat luar biasa terhadap JAI. Untuk itu, ada pengayoman karena warga JAI Desa Manis Lor juga merupakan warga Kuningan. Dan, Ia tidak mau JAI diserang. Selanjutnya pembinaan. Tapi sejauh ini tetap tidak ada jalan keluar. ”Terakhir dengan penyegelan. Langkah ini jelas merupakan bentuk pengamanan kami terhadap JAI. Jadi tidak ada itu saya berpihak ke sana kemari. Golongan apapun pasti saya lindungi,” ungkap Aang. Selain bupati dan MUI, juga hadir Wabup H Momon Rochmana, Ketua DPRD, unsur Muspida, pejabat Kementrian Agama, Kaban Kesbang Linmas, Asda II Setda, Kabag Kesra, Kabag Hukum dan Kabag Humas. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: