FPSMI Demo Kantor Bupati Cirebon Tuntut Naik Upah
CIREBON - Puluhan massa yang mengaku sebagai Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Jumat (2/12). Mereka protes karena pemerintah dalam menentukan besaran UMK Kabupaten Cirebon 2017 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah 78/2015, yang menentukan UMK Rp1.723.000, yang hanya naik Rp131.358.
Aksi yang dilakukan oleh FSPMI itu, merupakan lanjutan pada aksi sebelumnya pada 8 November 2016 bersama dengan aksi kawan-kawan dari berbagai Federasi Serikat Pekerja. Dalam aksi pertamanya itu Pemerintah Kabupaten Cirebon pada 9 November 2016 berjanji akan memberlakukan Upah Munimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada tahun 2017.
\"Sampai dengan saat ini pemerintah belum juga merumuskan merealisasikan janjinya tentang pemberlakuan UMK terhadap seluruh federasi Serikat Pekerja,\" kata Moh Machbub, Sekjen FSPMI Cirebon.
Ia mengatakan, aksinya ini dipicu pada rapat pleno 26 Oktober 2016 lalu tentang penentuan upah, suara buruh tidak didengar, dan juga penentuan besaran UNK 2017 Kabupaten Cirebon secara pihak oleh pemerintah pusat. Selain itu dalam aksinya ini bertujuan menagih janji Bupati Kabupaten Cirebon tentang UMKS 2017.
\"Kami akan melakukan beberapa tuntutan yaitu 7 tuntutan diantaranya adalah cabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, tolak Upah Murah, lakukan survey KHL sesuai dengan kebutuhan pekerja, naikkan UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.242.000, perlakukan UMKS Januari 2017, Cabut Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan sebesar UMK 2017, dan segera Bupati keluarkan peraturan kepada seluruh perusahaan agar wajib memberlakukan struktur skala upah,\" ojar Macbhub kepada radarcirebon.com. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: