PN Indramayu Tangani 2.264 Berkas Tilang

PN Indramayu Tangani 2.264 Berkas Tilang

INDRAMAYU – Angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Indramayu masih tinggi. Hal tersebut terlihat dari jumlah pelanggar yang menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu, Jumat (2/12). Ribuan pelanggar lalu lintas, rela antre untuk memenuhi kewajiban membayar denda tilang sesuai dengan putusan majelis hakim dalam persidangan tilang di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu. Tingginya angka pelanggaran lalu lintas tentu saja terkait digelarnya Operasi Zebra Lodaya yang dilakukan Polres Indramayu, dan berakhir tanggal 29 November 2016 lalu. Dalam operasi tersebut banyak sekali pengendara yang kena tilang karena melakukan pelanggaran, seperti tidak memiliki SIM, tidak membawa surat-surat kendaraan, dan pelanggaran lainnya. Panitera muda pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Suparno SH mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas tiap minggunya mengalami kenaikan yang signifikan. Dalam dua minggu terakhir, tuturnya, jumlah pelanggar lalu lintas  rata-rata naik 100-150 persen dari minggu-minggu biasanya. \"Setiap minggu jumlah pelanggar di atas 1.000 orang sejak awal November hingga awal Desember ini. Kami juga harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat yang akan membayar denda tilang,\"kata dia. Suparno menjelaskan, pada Jumat (2/12) jumlah berkas pelanggar lalu lintas yang dilimpahkan Polres Indramayu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu sebanyak 2.264 berkas pelanggar lalu lintas. Jumlah ini dinilai paling tinggi dalam beberapa tahun terakhir. \"Bahkan, jumlahnya paling tinggi selama sidang tilang di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu dalam dua tahun terakhir,\"kata dia. Jumlah pelanggar tilang ini pada 25 November 2016 sebesar 1.267 pelanggar. Jumlah pelanggar setiap minggunya pada bulan November lalu juga mencapai angka rata-rata di atas 1.000 pelanggar. \"Biasanya per minggu, jumlah pelanggar tilang antara 500-600 pelanggar, namun dalam satu bulan terakhir, naik lebih dari 100 persen,\" kata dia. Tingginya angka pelanggar ini membuat ruang sidang dipenuhi oleh pelanggar yang akan membayar denda tilang sesuai dengan putusan majelis hakim dalam perkara sidang tilang.Jika dipersentasekan, kenaikan jumlah pelanggar tilang dibandingkan sidang tilang per minggunya naik kurang lebih 200 persen. Sidang tilang di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu dilakukan setiap hari Jumat. Sementara itu, panitera pengganti Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Juli Raharjo SH mengatakan, sidang tilang yang dilakukan Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu dilakukan dengan mekanisme persidangan yang ada. \"Untuk pembayaran denda tilang, tim Kejaksaan dan tim Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu bekerja dengan layanan cepat agar pelanggar bisa mengakses informasi sidang tilang dengan mudah setelah ada penetapan dari majelis hakim dalam perkara sidang tilang,\" kata dia. Denda tilang sesuai dengan putusan majelis hakim, rata-rata sebesar Rp50.000. \"Besaran denda tersebut, sesuai dengan pertimbangan hakim dengan mempertimbangkan sejumlah aspek dan kesalahan pelanggar lalu lintas,\" kata dia. Rosa Amaludin (39), salah satu warga Kecamatan Indramayu mengaku akan taat mengikuti aturan hukum sesuai undang-undang lalu lintas yang berlaku. \"Meski sudah antre cukup lama, namun sebagai warga negara yang baik, saya akan membayar denda tilang sesuai dengan yang diputuskan,\" kata dia. Sementara itu, Ketua LSM Pospedik Kabupaten Indramayu Edi Sugianto mengatakan, antrean pelanggar lalu lintas di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu tersebut mengindikasikan, masyarakat telah taat pada aturan hukum yang berlaku. \"Masyarakat sadar telah melanggar aturan lalu lintas. Mereka rela antre untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar denda ke negara sesuai dengan putusan majelis hakim,\" kata dia.(oet)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: