BPJS Catat 12 Ribu Perusahaan Nakal

BPJS Catat 12 Ribu Perusahaan Nakal

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat ada 12.260 perusahaan nakal dilaporkan ke kejaksaan hingga November 2016, dengan nilai piutang mencapai Rp400 miliar. Perusahaan tersebut melanggar dalam hal pembayaran iuran, belum mendaftarkan karyawan jadi peserta, dan mendaftarkan sebagian tenaga kerja, upah, dan program. Meski baru 3.446 SKK (surat kuasa khusus) yang sudah direalisasikan, namun BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) karena telah berhasil membuat tenaga kerja terlindungi jaminan sosial. Direktur Perlayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin mengatakan, pencapaian iuran dan tenaga kerja melalui tenaga Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan pihak kejaksaan yang berhasil menyelesaikan 201 surat kuasa khusus (SKK) hingga November 2016 atau senilai Rp120 miliar yang terkumpul. Dengan hasil ini masih ada sekitar 8.814 SKK atau sekitar 72 persen yang belum terealisasi. Menurut Evi, dari perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang diberikan peringatan melalui SKK, Kanwil DKI Jakarta yang terbanyak, mencapai 1.849 perusahaan, disusul Jawa Barat 757 perusahaan, dan Jawa Timur 726 perusahaan. Total dari 12.260 SKK yang diberikan kepada kejaksaan yang terealisasi baru 28 persen. Tapi pencapaian ini sudah sangat bagus karena terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. “Potensi tenaga kerja yang akan diserap melalui kerja sama itu atau perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan, sekitar 5,331 pekerja dengan potensi iuran mencapai angka Rp 41,60 miliar. Ini akan kami terus dorong agar mereka sadar mengikutkan program jaminan sosial bagi tenaga kerja mereka,” ujar Evi. Pemantauan dan evaluasi dengan kejaksaan sangat penting dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekretaris Jamdatun Joko Subagyo mengatakan, kejaksaan akan menggunakan cara persuasif member peringatan kepada perusahaan yang bandel. Namun, jika mereka tetap tidak mau memenuhi kewajiban, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut akan dipidanakan atau dengan jalan pengadilan. “Kerja sama dengan kejaksaan ini efektif menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di Bandung, Surabaya, DKI Jakarta dan Banten,” pungkasnya. (ers)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: