Kota Cirebon Kurang Guru, Sekolah Bisa Dimerger

Kota Cirebon Kurang Guru, Sekolah Bisa Dimerger

KEJAKSAN – Sejumlah sekolah dasar direncanakan untuk dimerger lantaran jumlah guru yang semakin berkurang. Pensiun masal guru SD menjadi pukulan telak bagi dinas pendidikan, karena tidak bisa terus menerus mengandalkan tenaga honorer.   “Sekolah nggak boleh ngangkat honorer, tapi banyak guru PNS pensiun. Merger ini tawaran solusi dari dinas pendidikan,” ujar Kepala Badan Kepegawasian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK-Diklat), Anwar Sanusi, kepada Radar, Senin (19/12). Anwar memprediksi, bila moratorium tetap diberlakukan pemerintah pusat, dalam dua atau tiga tahun mendatang Kota Cirebon akan krisis guru. Tentu saja, krisis ini bakal memicu persoalan lain di dunia pendidikan. Sebagai mantan kepala dinas pendidikan, Anwar paham betul dengan persoalan yang dialami sekolah-sekolah. Dirinya khawatir, persoalan di era kepemimpinan Presiden H M Soeharto, kembali terulang. Saat itu, presiden berjuluk bapak pembangunan sampai mengangkat guru berdasar instruksi presiden (inpres). “Jangan terulang, ini harus dicermati betul oleh pemerintah pusat,” katanya. Mengacu pada masa pengangkatan, kekurangan guru dengan jumlah besar akan terjadi 2018 mendatang. Siklus pensiun masal ini sudah terjadi sejak 2015 dan berlanjut hingga 2018 nanti. “Kalau tidak diantisipasi, ini bahaya. Dunia pendidikan dalam bahaya,” tandasnya. Anwar mengusulkan, moratorium rekrutmen guru dicabut. Sebab, sudah selayaknya rekrutmen fungsional pendidik dan kependidikan tidak berlaku lagi. Sama seperti tidak adanya moratorium untuk tenaga kesehatan. “Jumlah yang pensiun sangat besar. Mohon pemerintah pusat mengkaji ulang moratorium PNS khususnya guru dan tenaga kesehatan,” katanya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Drs Jaja Sulaeman MPd mengungkapkan, persoalan guru perlu penyelesaian konkrit. Sebab, keberadaan guru sangat vital dan berkaitan dengan penyiapan generasi penerus bangsa. “Memang ada tenaga honorer, tapi nggak bisa terus-terusan mengandalkan tenaga honorer,” katanya. Jaja mengungkapkan, di banyak tenaga honorer yang sebenarnya tidak menerima gaji resmi dari pemerintah. Tetapi mereka mendapat upah dari hasil urunan para guru PNS. Padahal, beban guru honorer ini tidak ada bedanya dengan yang sudah PNS dan bersertifikasi. (abd) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: