Menyamar Jadi Pemasang, Polisi Gelandang Bandar dan Pengedar Togel

Menyamar Jadi Pemasang, Polisi Gelandang Bandar dan Pengedar Togel

INDRAMAYU - Unit Reserse Kriminal Polsek Losarang menggelandang bandar judi toto gelap (togel), Tar alias Blorok (43) dan kaki tangannya, Was (44), warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah, ciamsi, rekapan togel dan HP. Kapolsek Losarang Kompol I Ketut Sumadhana mengatakan, Blorok merupakan bandar besar judi togel jenis Hongkong. Omzet per harinya mencapai jutaan rupiah. Sedangkan tersangka Was, sebagai pengecer. Mereka ditangkap di rumah orang tua tersangka Was. \"Penangkapan terhadap keduanya pada Minggu (18/12) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan yang seluruhnya ada Rp 732 ribu, dua unit HP, ciamsi atau tafsir mimpi sebanyak 52 lembar serta buku rekapan,\" sebut Ketut. Ketut menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat petugas melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kecamatan Losarang. Dalam perjalanan, petugas mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan ada peredaran judi kupon togel di Desa Krimun. \"Informasi tersebut ternyata benar. Setelah diketahui, pengedarnya berinisial Was. Petugas kemudian merencakan penangkapan dengan menyamar menjadi pembeli atau pemasang togel,\" jelasnya. Setelah mengetahui ada transaksi, petugas langsung menangkap dan membawanya ke Mapolsek Losarang. Saat diinterogasi, Was mengaku kupon judi togel merek Hongkong itu didapat dari bandar Blorok yang merupakan tetangganya. Tidak menunggu lama, petugas pun bergerak. Malam itu juga Tar alias Blorok digelandang. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun karena melanggar Pasal 303 Jo 303 bis KUHP, tentang Perjudian. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: