Pajak: Yang Besar Diampuni, yang kecil Digandakan?

Pajak: Yang Besar Diampuni, yang kecil Digandakan?

Menyikapi Kenaikan Tarif Administrasi Kendaraan KEMARIN, penulis telah mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor, atau dalam bahasa masyarakat umum lazim disebut, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Sebagaimana lazimnya, ada ratusan masyarakat yang memadati gedung Samsat Kabupaten Kuningan yang telah dipermegah tersebut. Namun, saat penulis berbincang dengan beberapa orang, ternyata ada motif yang unik mengapa mereka rela mengantre untuk mengurus pajak atau administrasi kendaraannya di hari itu, yakni karena; “Kalau ngurus-ngurusnya besok (mulai 6 Januari 2016), harganya naik hingga dua kali lipat, Rugi!” Masyarakat kita kini ternyata sangat responsif dalam menyikapi pemberitaan atau wacana yang digulirkan oleh pemerintah. Apalagi bila itu menyangkut hajat hidup atau isi dompet mereka, termasuk dalam merespon kebijakan kenaikan tarif administrasi kendaraan bermotor yang menjadi pemberitaan hangat di pekan pertama tahun baru 2017 ini. Dalam perbincangan penulis tersebut, ada yang menanggapi kebijakan ini secara positif –karena tahu bahwa negara tengah membutuhkan dana dan percaya jika pemerintahan Jokowi ini akan mengelola dana ini dengan baik--, namun lebih banyak yang menanggapinya dengan negatif. Selain karena naiknya yang “keterlaluan”, mendadak, dan terjadi saat kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit –karena harga bahan pokok juga terhitung tinggi--, ada “sentilan” menarik yang berujar; “Rakyat kecil pajak digandakan, “rakyat besar” pajaknya diampuni”. Luar biasa! Ini tentu serba serbi di dalam masyarakat, sebab memang setiap wacana atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentunya tidak akan semuanya bernilai positif atau memuaskan semua kalangan, begitu pun sebaliknya. Namun demikian, di sini penulis termasuk ke dalam golongan yang sepakat untuk menyayangkan dan mempertanyakan, mengapa di tahun baru ini ada kenaikan tarif yang sebesar itu? Kalau pun ada kenaikan (yang tak bisa dihindarkan oleh negara), apakah saat ini adalah momentum yang tepat dan harus sebesar itu? TAHUN BARU, TARIF BARU Merujuk pada beragam pemberitaan yang tengah hangat menjadi bahan perbincangan, terhitung mulai 6 Januari 2017, akan diterapkan regulasi baru dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan aturan baru tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan, seperti BPKB, STNK dan TNKB. Pemberlakuan regulasi ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP 50 Tahun 2010. Menurut PP baru ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: (a) Pengujian untuk penerbitan SIM baru; (b) Penerbitan perpanjangan SIM; (c) Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; (d) Penerbitan STNK Bermotor; (e) Pengesahan STNK Bermotor; (f) Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; (g) Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; (h) Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); (i) Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; (j) Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; (k) Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; (l) Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan. Dengan adanya aturan baru, terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000; untuk  roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp 75.000 menjadi Rp200.000. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp30.000 menjadi Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp100.000 menjadi Rp375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp75.000 menjadi Rp150.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp75.000 menjadi Rp250.000 (Pikiran Rakyat, 5/1/17). Menteri Keuangan (Menkeu), Sri mulyani Indrawati menyebutkan, ada beberapa tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang mengalami kenaikan tarif adalah biaya pengurusan STNK. Untuk diketahui, Penerimaan Negara Bukan Hibah (PNBP) ditargetkan mencapai Rp250 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target ini naik dari patokan di APBN-P 2016 sebesar Rp 245,08 triliun dan realisasinya melebihi target yakni sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen (Liputan6.com, 3/1). Suara penolakan atau sikap yang mempertanyakan kebijakan tersebut tentu hadir di tengah masyarakat, diantaranya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, alasan untuk menaikkan tarif tersebut tidak tepat, karena STNK dan SIM bukan produk jasa komersial yang berbasis cost production dan benefit, melainkan pelayanan publik yang memang sudah harus disediakan oleh birokrasi (Tempo.co, 4/1). Sedangkan menurut Ketua KSPI, Said Iqbal, sebagaimana yang dikutip oleh Liputan6.com, kenaikan yang berlipat itu dinilainya tidak pantas, apalagi bila alasannya dikaitkan dengan pelayanan. Menurutnya, pelayanan yang ada saat ini masih harus terlebih dulu diperbaiki, dari mulai pelayanan petugasnya, maupun calo dan pungli yang harus terlebih dulu tuntas diberantas! KAJI ULANG Dalam hal ini, meski tentu tak semuanya sependapat, namun kiranya akan lebih baik pemerintah beserta lembaga yang terkait, untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan tarif administrasi kendaraan ini. Jika kenaikan itu tak bisa dihindarkan, maka ada baiknya apabila kenaikannya tidak sedrastis seperti yang saat ini tengah hangat menjadi perbincangan. Sebab, kenaikan tarif dengan nilai sedrastis itu tentu saja tidak bisa dilihat hanya sebatas dimensi ekonomi-moneter semata, melainkan juga harus ditinjau dari sisi sosiologis-politis masyarakat, utamanya terkait dengan citra positif atau kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan atau penyelenggara(an) negara. Apalagi bila kita kaitkan dengan pandangan kritis nan satire dari sejumlah kalangan (baik obrolan langsung maupun komentar di media sosial), yang menghubungkan dan memperbandingkan kebijakan ini dengan persepsi atas tax amnesti:“Orang besar mendapatkan keringanan pajak, namun orang kecil malah mendapatkan pelipat-gandaan pajak. Sekali pun pendapat satire tersebut jelas tidak sepenuhnya benar, namun kritik di atas layak untuk diperhatikan, sekaligus untuk diantisipasi agar tidak menjadi modal hoax bagi pihak yang tak bertanggung jawab, yang dapat menimbulkan kegaduhan baru. Hal terpenting, di sini  pemerintah memang dituntut untuk mampu berkomunikasi dengan baik, baik untuk sosialisasi kebijakan agar tidak ada kesenjangan persepsi antara pemerintah dan masyarakat luas (supaya mampu dipahamai secara jelas dan komprehensif), maupun dalam hal transparansi penerimaan dan penggunaan anggaran.Di samping itu, entahnanti kebijakan ini direvisi atau tidak, perbaikan layanan pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi (terkait efisiensi pelayanan masyarakat yang bersih dan profesional) harus tetap ditingkatkan dengan semangat perbaikan! Selain itu, pemberantasan calo, pungli dan perilaku koruptif lainnnya harus terus dijalankan secara konsisten dan penuh komitmen. Sebab bila saja “tradisi” korupsi dalam birokrasi masih belum juga dapat dihabisi, maka sejatinya visi hebat Tri-Sakti, Nawacita, Revolusi Mental dan Reformasi Birokrasi hanya lah menjadi retorika penuh citra yang sekadar wacana semata. Tentu saja, bukan itu yang kita harapkan. Dan ini, jelas bukan menjadi tanggung jawab dari Presiden Jokowi dan elite politik-pejabat publik di Ibu Kota saja, melainkan untuk semua aparat-birokrat di seluruh penjuru tanah air, beserta partisipasi aktif dan kritis dari segenap rakyat. Agar kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya oleh pejabat atau pun konglemerat! Wallahu’alam bish shawab.(*) *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: