Polri Bakal Evaluasi Biaya Urus STNK

Polri Bakal Evaluasi Biaya Urus STNK

JAKARTA- Polemik kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK dan SIM terus bergulir. Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar kenaikan tarif PNBP tidak memberatkan masyarakat, direspons cepat oleh Polri. Korps Bhayangkara memastikan siap bila ada rencana evaluasi terhadap kenaikan tarif STNK dan SIM tersebut. Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa memang ada permintaan dari Presiden Jokowi untuk kenaikan tarif itu tidak memberatkan masyarakat. Karena saat ini peraturan tersebut sudah berlaku, maka Polri siap mengikuti bila ada evaluasi terhadap kebijakan tersebut. “Nanti ada evaluasi terkait kebijakan tersebut, tapi polisi bukan yang memutuskan. Kami siap mengikuti apapun hasil evaluasi itu,” terangnya ditemui di kantor Divhumas Mabes Polri. Evaluasi tersebut tentu merupakan kewenangan dari pemerintah yang melibatkan DPR, Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya. ”Kita lihat nanti, kenaikan ini kan bukan usulan Polri. Jadi, tidak bisa hanya Polri yang memutuskan,” tutur mantan Kapolda Banten tersebut. Sementara Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menjelaskan sebenarnya tidak ada masalah untuk kebijakan kenaikan tarif PNBP yang di dalamnya ada STNK dan SIM. Hanya saja, memang ada kekurangan terkait konsultasi publiknya. “Tidak dilakukan konsultasi publik, sehingga aspirasi masyarakat tidak tertampung,” tuturnya. Karena itu mungkin sekali bila dalam evaluasi itu dibahas terkait konsultasi publiknya. Perlu ada solusi untuk itu, misalnya dengan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. “Ya, harus dijelaskan semua secara detil untuk kebijakan tersebut,” tegasnya. Dia menambahkan, persoalan komunikasi pemerintah yang belum baik tersebut tentu perlu untuk diperbaiki. Sebenarnya, Presiden Jokowi tidak mengetahui kenaikan sebanyak itu bukan masalah. “Sebab, seorang presiden itu mengurus banyak hal. Tentu tidak semua diingat,” ungkapnya. Hanya, peran lembaga kementerian itu yang seharusnya lebih aktif. Dia menuturkan, kementerian itu yang harusnya mengambil peran untuk sosialisasi kebijakan pemerintah. “Kalau tidak kementerian, ya Juru bicaranya lah harus aktif,” tuturnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut bahwa kenaikan tarif ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan adanya kenaikan harga material pembuat dokumen kendaraan. “Maka, akan terus merugi bila tarifnya tidak dinaikkan,” ujarnya. Sementara, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sendiri justru menampik pernyataan Kapolri yang menyebut kenaikan tarif STNK merupakan masukan dari BPK. Dia menegaskan, BPK selama ini tidak pernah mendorong Polri untuk menaikkan tarif tersebut. “Kenaikan tarif (STNK) itu murni dari eksekutif, bukan dari kami (BPK),” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin (9/1). Soal PNPB dari STNK dan SIM yang menjadi temuan BPK, Qosasi belum bisa menjelaskan secara detail. Hanya, pihaknya memastikan, dalam temuan PNPB itu tidak ada saran atau masukan dari BPK yang mengarah pada usulan kenaikan tarif STNK. “Jadi begini, intinya (dari temuan BPK) kami tidak mendorong kenaikan (tarif STNK), tapi kalau temuan (PNPB) memang harus dilihat lagi,” ujar Qosasi yang kemarin berada di Magelang ini. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tidak ada kesimpang siuran informasi apapun yang berkaitan dnegan penerimaan negara bukan pajak. Terutama, soal kenaikan PNBP untuk surat-surat kendaraan. “Kan sudah saya teken,” ujarnya di sela kunjungan kerja ke Pekalongan, Jateng, Minggu (8/1). Hanya saja, dia sudah mengingatkan kepada para menteri saat rapat kabinet paripurna belum lama ini terkait kebijakan itu. “Hati-hati untuk hal-hal yang bisa memberikan pembebanan yang lebih banyak kepada masyarakat, contohnya PNBP,” lanjutnya. Kalkulasinya harus benar-benar matang. Khusus kenaikan biaya surat-surat kendaraan, saat ini memang banyak yang belum mengerti. “Perlu saya tegaskan bahwa yang naik adalah biaya administrasi STNK dan BPKB,” tambahnya. Kenaikan itu bertujuan untuk memberi layanan yang lebih cepat dan lebih baik. Masyarakat diimbau tidak terburu-buru berkomentar bila belum mendapatkan penjelasan. (idr/tyo/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: