Begini Perlakuan Bejat sang Paman Cabuli 2 Keponakannya
KUNINGAN - Kasus pencabulan yang dilakukan Sutrisno (43) warga Desa Cibeureum, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, terhadap dua keponakannya, menyita perhatian warga. Mirisnya, balas budi jadi dalih pelaku bertindak bejat terhadap korbannya. Terungkapnya kasus pencabulan Sutrisno terhadap kakak beradik, sebut saja Mawar (24) dan Melati (22) tersebut, setelah keduanya tak tahan bertahun-tahun mendapat perlukan tak senonoh sang paman. Kanit PPA Reskrim Polres Kuningan Iptu Dahroji mengatakan, dari keterangan para korban, perbuatan tak senonoh Sutrisno tersebut pertama kali dilakukan terhadap Mawar. Saat itu Mawar masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD. Saat akan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut, tersangka kerap mengungkit-ungkit latar belakang korban yang diurusnya sejak masih berusia empat dan dua tahun. Karna ditinggal ibunya meninggal dunia dan sang ayah pergi entah ke mana. \"Tersangka berdalih sudah mengeluarkan banyak biaya untuk mengurus keduanya, sehingga sebagai balasannya meminta Mawar untuk melayani nafsu bejatnya. Karena terpaksa dan diancam tidak akan diurus segala biaya sekolah dan sebagainya, korban pun akhirnya mau,\" kata Dahroji. Rupanya, pelaku kembali melancarkan senjata tersebut terhadap sang adik, Melati, ketika sudah duduk di bangku SMP. Kembali tipu daya Sutrisno tak bisa ditolak Melati yang akhirnya turut menjadi korban otak cabul sang paman. Terjebak dalam situasi tersebut, membuat kedua kakak beradik ini tak bisa menolak setiap kali Sutrisno memaksa meminta dilayani. Bahkan, perbuatan tak senonoh tersebut berlangsung hingga keduanya beranjak dewasa. Sudah tak terhitung berapa kali Mawar dan Melati mendapat perlakuan bejat sang paman. Hingga akhirnya Mawar pun menikah dan diboyong suaminya hingga dikaruniai seorang putra. Sedangkan sang adik yang tak tahan mendapat perlakuan tersebut akhirnya memutuskan merantau ke Jakarta. Malang, ternyata umur perkawinan Mawar hanya seumur jagung. Sehingga memaksa dia kembali ke rumah Sutrisno. Mawar kembali harus mengalami perlakuan tak senonoh pelaku hingga akhirnya dinyatakan positif hamil. \"Terakhir pelaku menyetubuhi korban tanggal 28 Desember lalu, ketika korban sudah hamil. Namun karena takut kepada pelaku, korban tidak melaporkan kemalangannya tersebut ke polisi. Hingga akhirnya korban curhat kepada saudaranya dan info ini sampai ke LSM Rampak Polah, sehingga akhirnya kasus ini kami tangani,\" kata Dahroji. Sutrisno pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan dan dijerat dengan Pasal 76 jo 81, jo 82 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 5 Huruf C Pasal 46 UU RI Nomor 23/2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Meski para korban kini sudah dewasa, kata Dahroji, namun pasal yang dikenakan terhadap pelaku tersebut tak berlaku surut. Karena perbuatan tersebut dilakukan saat keduanya masih di bawah umur. Kepada petugas, Sutrisno mengakui perbuatannya tersebut karena khilaf dan terjadi secara spontan. Dia mengakui, untuk mengelabui kedua keponakan dari istrinya tersebut dengan dalih sebagai balas jasa atas biaya yang selama ini dikeluarkan untuk mengurus keduanya sejak masih kecil. \"Saya melakukannya saat rumah sedang kosong, ketika istri sedang di warung atau di kebun. Perbuatan itu terjadi begitu saja, ketika saya ada hasrat kemudian meminta salah satunya untuk melayani,\" kata Sutrisno. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: