Parah, Oknum Polisi Cirebon Diduga Jadi Pemasok Sabu

Parah, Oknum Polisi Cirebon Diduga Jadi Pemasok Sabu

CIREBON - Kasus penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Kompleks Perumahan Sunrise, Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (16/1), terus dilakukan. Yang terbaru, muncul satu nama yang berprofesi sebagai anggota polisi. Parahnya, oknum anggota polisi tersebut diduga kuat sebagai pemasok sabu-sabu yang dipakai para pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, keempat pelaku yang berhasil diamankan itu, MSA warga Desa Cempaka Kecamatan Talun, IS (51) mantan Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, warga Perum Sunrise, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, B (46) warga Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang. Selain tiga orang yang diamankan, ternyata petugas Narkoba Polres Cirebon Kabupaten juga mengamankan salah seorang anggota kepolisian Polres Cirebon yang bertugas di Polsek Dukupuntang dengan inisial R. Pria berinisial R tersebut diduga kuat sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada ketiga tersangka lainnya yang diamankan di rumah milik tersangka IS. Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti tersebut dari tangan MSA yang mengaku didapat dari R yang merupakan anggota polisi. Setelah petugas mengamankan ketiga orang tersebut, pihaknya langsung memburu tersangka R yang memasok barang tersebut. Berkat informasi dari MSA, pihaknya langsung mengamankan R dari kediamannya, dan langsung dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Risto Samodra saat dikonfirmasi terkait adanya salah satu anggota polisi yang terlibat kasus narkoba, dia membenarkannya. Oknum  tersebut saat ini bertugas di Polsek Dukupuntang. Karena itu, Risto berjanji akan menindak tegas pelaku, meskipun bagian dari korps kepolisian. Selain pidana, dia oknum polisi tersebut juga akan mendapatkan sanksi disiplin dan kode etik profesi. “Ya betul, ada anggota (kepolisian, red) kami. Meskipun demikian, kami akan tetap menindaknya sebagaimana hukum yang berlaku. Untuk profesi terkena aturan disiplin kode etik. Yang bersangkutan akan kita periksa. Jika terbukti, akan dijatuhkan sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (18/1). BANTAH PENGURUS DEMOKRAT Terpisah, Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kab Cirebon Mukhlisin Nalahidun mengaku, tidak mengetahui terkait penangkapan mantan anggota dewan fraksi Demokrat oleh Satnarkoba Polres Cirebon. “Loh saya kok baru tahu dari wartawan ya. Jujur saya gak tahu,” kata Mukhlisin kepada Radar, Rabu (18/1). Disinggung, apakah IS masih sebagai kader Partai Demokrat, Mukhlkisin menuturkan, sepengetahuan dirinya, IS sudah tidak lagi masuk dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat. Justru, yang masuk struktural adalah anggota dewan yang saat ini ada di parlemen. “Setahu saya, yang bersangkutan (IS, red) yang sebelumnya anggota dewan yang lama, sudah tidak masuk struktural,” ucapnya. Senada disampaikan Ketua PAC Demokrat Talun, Ade Irawan. Dia mengaku tidak mendengar kabar tersebut. Tapi, dirinya sempat membaca berita di media cetak, ada nama IS yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Demokrat. “Memang mantan anggota dewan itu punya alamat rumah di Desa Bakung Kidul, Kecamatan Jamblang. Tapi, untuk kepastiannya saya belum tahu persis. Berdasarkan informasi juga, IS punya rumah di Perumahan Sunrise Kemantren,” tuturnya. Berdasarkan informasi juga, kata Ade, IS sudah bukan menjadi kader Partai Demokrat lantaran sudah pindah ke partai baru. “Memang, setelah menjadi mantan anggota dewan, IS itu jarang muncul lagi di Demokrat. Jadi kemungkinan sudah pindah. Karena di struktural DPC Partai Demokrat juga sudah tidak ada,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu rumah di kompleks Perumahan Sunrise, Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (16/1). Para pelaku antara lain MSA (26), warga Cempaka, Kecamatan Talun, IS (51) warga Bakung Kidul, Kecamatan Jamblang, B (43) warga Kedondong Kidul, Kecamatan Dukupuntang, dan RH (44) warga Kecamatan Dukupuntang. Dari nama-nama itu, ada satu nama merupakan orang yang pernah dikenal publik Kabupaten Cirebon. “Silakan dilacak, saya gak perlu sebut nama atau inisialnya,” ujar sumber Radar di kepolisian. Penangkapan terhadap keempat pelaku setelah polisi mendapatkan informasi dari salah seorang warga soal aktivitas mencurigakan di rumah milik salah satu pelaku yang juga turut diamankan. “Saat kami masuk, ada 4 orang. Kami lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti terkait sabu-sabu,” kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, Selasa (17/1). Barang bukti yang disita antara lain 2 paket kecil sabu-sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip bening, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum warna hijau, 2 buah pipet kaca,  3 buah korek api, dan 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih. (arn/sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: