KPU Majalengka Mutakhirkan Data Pemilih

KPU Majalengka Mutakhirkan Data Pemilih

MAJALENGKA – Pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, baru akan dimulai pada penghujung tahun 2017. Namun persiapan untuk menghadapi proses tersebut telah dilakukan jauh-jauh hari, agar data pemilih yang menjadi dasar penentuan hak pilih lebih akurat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menyebutkan, Selasa (24/1) siang pihaknya menggelar rapat kordinasi lintas sektoral yang berkaitan dengan proses pemutakhiran data pemilih. Diantaranya dengan bagian pemerintahan Setda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, dan Badan Pusat Statistik. Dia menyebutkan landasan database pemilih dimulai dari Pilkada serentak 2018, bukan lagi dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4). Berdasarkan regulasi yang baru data awalnya diambil dari database kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Cecep Jamaksari SIP mengatakan KPU berencana menggandeng Disdukcapil untuk mengoptimalkan perekaman warga ke database pemegang E-KTP. Sehingga data awal yang disajikan dari database E-KTP yang dilimpahkan Kementerian Dalam Negeri ke KPU RI lebih akurat. “Kalau tahapan pemutakhiran data pemilih memang baru dimulai enam bulan sebelum waktu pemilihan, kalau nggak November mungkin Desember 2017. Tapi mulai sekarang kita optimalkan dulu yang akan menjadi database, yakni data warga yang telah perekaman E-KTP,” paparnya. Fungsi kerja sama dengan sektor lainnya adalah menghimpun potensi masyarakat yang telah memasuki usia hak pilih, atau secara status beralih menjadi memiliki hak pilih serta pemilik hak pilih yang belum terakomodasi agar melakukan perekaman E-KTP. Misalnya, untuk siswa sekolah yang memasuki usia 17 tahun, pemuda atau pelajar atau mahasiswa yang ketika Juni 2018 nanti menjadi pemegang hak pilih, atau secara status menjadi pemegang hak pilih seperti penduduk usia di bawah 17 tahun kemudian sudah menikah, serta masyaratak difabel. Untuk itu pihak terkait diajak bekerja sama guna mendorong penduduk pemilik hak pilih agar segera melakukan perekaman E-KTP. Sehingga masuk dalam database warga yang terekam E-KTP yang menjadi dasar penentuan awal jumlah hak pilih. “Yang jelas hak pilih dalam pemilihan umum adalah hak konstitusional warga negara yang sudah memenuhi syarat, dan upaya apapun akan kita lakukan agar mereka semua bisa terakomodir. Namun kami butuh bantuan dan kerja sama lintas sektoral,” imbuhnya. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: