Pura-Pura Minta Dipijat, Tukang Parkir Cabuli Bocah SD

Pura-Pura Minta Dipijat, Tukang Parkir Cabuli Bocah SD

KUNINGAN - Mul (37) warga Kecamatan/Kabupaten Kuningan, masuk sel jeruji besi. Karena dia diuga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah kelas 3 SD yang masih tetangganya. Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan Iptu Dahroji dalam gelar ekspose mengungkapkan, penangkapan Mulyadi atas laporan para orang tua korban. Tersangka memanfaatkan keluguan tiga siswi yang juga teman sekolah anaknya tersebut untuk memuaskan hasrat berahinya. \"Modusnya, pelaku pura-pura meminta tolong kepada salah satu teman anaknya yang sedang bermain di rumah untuk memijat kakinya. Saat dipijat, pelaku mengaku terangsang. Sehingga meminta korban untuk memegang kelaminnya hingga akhirnya mencapai klimaks,\" kata Dahroji. Rupanya akal bulus Mul tersebut juga dilakukan kepada setiap anak kecil yang tengah bermain di rumah dengan anaknya. Hingga akhirnya salah satu korban menceritakan pengalaman buruknya tersebut kepada saudaranya yang sudah dewasa. Kasus cabul itu pun akhirnya terbongkar. \"Total ada empat anak yang pernah mendapat perlakuan tak senonoh tersebut. Namun, hanya tiga yang memberikan laporan kepada pihak kepolisian. Ada yang pernah sampai empat kali, satu korban lagi mengaku sudah dua kali dan korban lainnya berhasil menolak. Atas laporan tersebut, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,\" ungkap Dahroji. Dahroji menjelaskan, meski perbuatannya tidak sampai menimbulkan kontak langsung dengan organ vital korban, namun aktivitas tersebut masuk perbuatan pelecehan seksual. Karena itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: