Izin Revitalisasi Pasar Kanoman Masih Proses

Izin Revitalisasi Pasar Kanoman Masih Proses

KESAMBI – Rencana revitalisasi Pasar Kanoman masih belum berproses sampai tahap selanjutnya. Pasalnya, saat ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Cirebon bersama investor masih menunggu izin prinsip keluar. Izin prinsip diajukan ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang berkantor Sekretariat di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon. Selanjutnya, dibahas bersama SKPD terkait. Namun, izin prinsip bukan dasar untuk membangun. Direktur Utama Perumda Pasar Kota Cirebon Akhyadi SE mengatakan, saat ini proses revitalisasi pembangunan Pasar Kanoman sedang dalam proses. Dimana, Perumda Pasar bersama investor sedang menunggu hasil dari pembahasan izin prinsip. “Kami sedang mengajukan izin prinsip ke BKPRD,” ucap Akhyadi, kepada Radar, Selasa (30/1). Saat izin prinsip sudah keluar, pihaknya bersama investor akan memproses untuk mengajukan perizinan lainnya. seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan jenis perizinan yang harus ditempuh. Pembangunan Pasar Kanoman menjadi bagian dari komitmen Perumda Pasar Kota Cirebon untuk melakukan optimalisasi pasar tradisional dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan menggandeng pihak ketiga, Akhyadi yakin pembangunan serta pengelolaan Pasar Kanoman menjadi lebih baik. Kesan pasar tradisional yang kumuh, kotor dan kurang terawat, perlahan namun pasti terus dikikis. Karena pasar tradisional yang dikelola dengan baik dapat lebih bersih dan terawat. Terbukti, ujar Akhyadi, pasar yang ada di Kota Cirebon masuk dalam nominasi terbaik. Bahkan, Pasar Gunung Sari menjadi juara satu lomba pasar tingkat Jawa Barat. Terlebih, keberadaan Keraton Kanoman dengan jumlah wisatawan yang terus meningkat, mampu mendongkrak nama Pasar Kanoman menjadi salah satu ikon pasar tradisional di Kota Cirebon. “Kami menjalin sinergitas dengan pihak Keraton Kanoman dan investor. Karena tujuan revitalisasi Pasar Kanoman untuk kebaikan bersama dan masyarakat,” ucapnya. Pada sisi lain, Ketua Sekretariat BKPRD Kota Cirebon yang dipegang Sekretaris BP4D, mengalami pergantian. M Arif Kurniawan ST berpindah tugas menjadi Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD). Posisi Sekretaris BP4D yang juga menjabat Ketua Sekretariat BKPRD diemban Drs Agus Herdhyana MSi. Pergantian baru dilakukan satu bulan yang lalu. “Sejak sebulan lalu saya menjabat Sekretaris BP4D, belum pernah ada pembahasan ajuan izin prinsip Pasar Kanoman,” ucapnya. Hanya saja, untuk memastikan akan dicek ulang. Bisa jadi sudah pernah dibahas sebelumnya tetapi belum ada kelanjutan. Agus menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, izin prinsip belum dapat dijadikan dasar bagi pemanfaatan ruang. Artinya, perlu ada izin lagi sebelum membangun. Seperti izin Amdal lalin, UKL UPL, HO hingga IMB. Izin prinsip, ujar alumni IPDN tahun 1990 ini, hanya memperbolehkan dari sisi kesesuaian tata ruang. Sedangkan izin lainnya dari sisi teknis. Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kota Cirebon Suhardjo ST menjelaskan, bila sudah keluar izin prinsip, IMB otomatis akan keluar. Hanya saja, untuk sampai tahap IMB, proses perizinan lainnya harus ditempuh. Pihaknya, lanjut Suhardjo, tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin IMB, sebelum pengusaha memenuhi izin prinsip dan perizinan lainnya. “Tidak ada IMB tanpa izin prinsip,” tegasnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: