PKL Jl Perjuangan Diberi Waktu Seminggu

PKL Jl Perjuangan Diberi Waktu Seminggu

KESAMBI – Penataan trotoarisasi di Kota Cirebon mengalami beberapa hambatan kendala. Diantaranya keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjadikan trotoar lahan berjualan dan tempat tinggal. Hampir seluruh trotoar di Kota Cirebon dipadati dengan PKL. Termasuk Jalan Perjuangan Kecamatan Kesambi. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon Ir Yudi Wahono DESS mengatakan, kontraktor banyak mengeluhkan keberadaan PKL yang mengambil seluruh bagian trotoar. Padahal, sejatinya keberadaan trotoar digunakan sebagai hak pejalan kaki. Karena itu, program bantuan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar, diperuntukan perbaikan trotoar di seluruh Kota Cirebon. “Kami sering mendapatkan keluhan kontraktor tentang keberadan PKL diatas trotoar. Pekerjaan perbaikan trotoarisasi menjadi terganggu,” terang Yudi, kepada Radar, Rabu (1/2). Saat ini, DPUPR telah melayangkan surat teguran kedua untuk para PKL di Jalan Perjuangan tersebut. Hal ini sebagai sikap tegas DPUPR terhadap pelanggaran yang terjadi. Untuk selanjutnya, kata Yudi, pihaknya sudah memperingatkan agar PKL segera membongkar sendiri lapak jualannya dalam waktu terdekat. Bila dalam pekan ini tidak dilakukan, DPUPR akan melayangkan surat teguran ketiga. Selanjutnya, bekerjasama dengan Satpol PP akan dilakukan penertiban untuk seluruh PKL di trotoar Jalan Perjuangan. Yudi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan tentang rencana penertiban PKL Jalan Perjuangan tersebut. Pria lulusan Teknik Universitas di Perancis ini menjelaskan, para PKL di Jalan Perjuangan pernah meminta mediasi untuk bertemu Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi. Tujuannya, agar diberikan keringanan tinggal lebih lama. Namun, Yudi memastikan sikap tegas pemerintah dalam mengatasi PKL tersebut. Pembangunan trotoar menjadi program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada sisi lain, para pedagang di trotoar itu dengan sengaja menjadikan lahan milik publik sebagai tempat berjualan dan tinggal. Lebih dari itu, lanjutnya, banyak diantara PKL itu berasal dari luar daerah Kota Cirebon. Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi menyampaikan, penertiban PKL dapat mengadopsi pola yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya. Di mana, hanya warga Surabaya yang boleh berjualan. Itupun, ditempatkan dalam area khusus dan tertata. Hal ini yang dimaksud dengan penertiban dan penataan PKL. “Kita sudah pernah studi banding ke Surabaya, disana pemerintah tegas dan memberikan solusi. Komitmen dan sinergitas bersama itu penting,” ucapnya. Terkait itu, Pemkot Cirebon pernah melakukan pendataan resmi. Hasil pendataan dapat menjadi acuan untuk penataan PKL secara menyeluruh. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: