Diminta Kejaksaan, Polisi Bentuk Tim Khusus untuk Pencarian Wabup

Diminta Kejaksaan, Polisi Bentuk Tim Khusus untuk Pencarian Wabup

  CIREBON – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumber Hendra H Muhammad Hendra Hidayat SH MH itu mengatakan, eksekusi terhadap Gotas sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. “Jaksa selaku eksekutor sebagamana perintah undang-undang pasal 270 KUHP, dan sesuai petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016, hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini jaksa penuntut umum. Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung nomor 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015,” kata Hendra. Dalam putusan MA, lanjut Hendra, TS dinyatakan bersalah. “Hakim MA  menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” beber Hendra. Putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Karenanya, kata Hendra, pihaknya harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah putusan MA tersebut, Hendra mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pemanggilan kepada Gotas. Namun, hingga saat ini Gotas belum memenuhi panggilan tersebut. Terpisah, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengaku telah menerima surat DPO atas nama Gotas dari Kejari Sumber. “Kami akan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedural,\" kata Risto saat dihubungi melalui telepon selular. Karena permintaan kejaksaan untuk turut melakukan pencarian, pihaknya pun membuat tim untuk melacak Gotas. \"Kalau sudah dinyatakan DPO, sudah pasti kami terlibat dalam pencarian. Bahkan kami membuat tim khusus untuk turun melakukan pencarian pada yang bersangkutan yang telah dinyatakan DPO dari jaksa,\" tandas Risto. Sedangkan,  berdasarkan data yang diterima, surat dari Kejaksaan kepala Kapolres Cirebon tertanggal 1 Februari 2017  itu berisi tentang permintaan pencarian dan penangkapan H Tasiya Soemadi SE MM .  Surat  yang ditandatangani Kajari Kabupaten Cirebon Bambang Marsana itu tanpa disertai  logo kejaksaan. (den/arn/via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: