Astagfirullah, Tukang Las Cabuli Gadis Yatim

Astagfirullah, Tukang Las Cabuli Gadis Yatim

KUNINGAN - Nahas dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) Warga Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan. Gadis berusia 18 tahunan itu terpaksa melaporkan Wn, yang mengontrak di halaman rumahnya kepada polisi. Pelaku dilaporkan polisi lantaran berusaha melakukan pencabulan terhadap korban. Polisi yang mendapat laporan korban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kanit PPA Polres Kuningan Iptu Dahroji menceritakan kronologis kejadian percobaan pencabulan yang dilakukan tersangka Wn terhadap Bunga. Menurut Dahroji, antara korban dan pelaku sebenarnya saling kenal. Pasalnya, Wn selama ini mengontrak halaman rumah orang tua Bunga untuk membuka usaha bengkel las. Tak heran jika pelaku dan korban sering bertemu bahkan bertegur sapa. Namun entah mengapa, tersangka akhirnya tega melakukan pencabulan terhadap Bunga yang berstatus anak yatim. Pencabulan berlangsung hari Jumat (27/1) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban saat itu keluar dari kamar mandi usai mencuci baju. Entah darimana masuknya, tiba-tiba pelaku sudah berada di dalam rumahnya. Korban sendiri tidak curiga kepada pelaku lantaran sering ketemu. “Korban selesai mencuci baju, dan keluar dari kamar mandi. Tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban dan memeluk korban dari arah belakang,” katanya. Tersangka yang terancam penjara 9 tahun itu, lanjut Dahroji, membekap mulut korban dengan tangannya. Saking ketakutan, korban akhirnya berontak. Meski korbannya berontak, tapi pelaku tetap memeluk korban, dan tangan kanannya meraba-raba payudara korban. Agar korban menyerah, pelaku mengancam korban. “Silakan saja kamu mau bilang ke bapak kamu, saya tida akan takut. Karena bapak kamu kalau dipukul sama saya, pasti langsung jatuh dan tidak akan bisa melawan saya,” ujar Dahroji menirukan ancaman pelaku kepada Bunga. Tak hanya itu, Wn juga sempat menyeret korban ke kamar mandi. Tapi korban terus menolak dan menangis. Akhirnya pelaku yang kesal kemudian melepaskan korban dan mengancamnya. “Pelaku langsung keluar rumah. Setelah itu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi. Usai mendapat laporan, kami langsung melakukan penangkapan. Tersangka dijerat pasal 299 KUHPidana,” sebut Dahroji yang didampingi anggotanya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: