Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pungli, 3 Ditahan, 1 Wajib Lapor

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pungli, 3 Ditahan, 1 Wajib Lapor

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan resmi menetapkan status tersangka terhadap dua oknum PNS Kabupaten Kuningan bersama dua warga Tanggerang yang terjaring operasi tangkap tangan tim (OTT) Saber Pungli Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu. Tiga di antaranya kini mendekam di sel Mapolres Kuningan sedangkan satu lainnya ditetapkan sebagai tahanan luar karena alasan sakit. \"Satu tersangka berinisial AS mengidap sakit jantung sehingga tidak dilakukan penahanan dan diharuskan menjalani wajib lapor. Sedangkan tiga tersangka lainnya berinisial Bd, SK dan AH sudah kami tahan,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan Ujang Saputra didampingi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Iptu Arif Budi Hartoyo kepada Radar Kuningan, Jumat (17/2). Dikatakan Ujang, beberapa waktu sebelumnya, pihaknya telah menetapkan satu pelaku berinisial Bd warga tangerang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan praktik pungli berkedok bantuan sosial dari Provinsi Jabar (Bansos) tersebut. Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tiga orang yang ikut dicokok petugas dalam operasi tangkap tangan tersebut, akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi turut serta dalam perbuatan pidana pungutan liar. \"Jadi keempatnya kini resmi tersangka. Dalam waktu dekat kami laksanakan gelar perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan,\" kata Ujang. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kuningan yang diketuai Wakapolres Kompol Benny Bharata berhasil menangkap empat pelaku praktik Pungli di Kantor Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi. Dua di antaranya diketahui berstatus sebagai PNS yaitu inisial AS selaku Sekmat Langseb dan SD yang menjabat PLt Kades Langseb, serta dua warga Tangerang berinisial Bd dan AD. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: