5 OPD Kabupaten Cirebon Resmi Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Ini Dia…

5 OPD Kabupaten Cirebon Resmi Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Ini Dia…

CIREBON - Bupati Sunjaya Purwadisastra meresmikan kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Peresmian dilakukan di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Cirebon, Jumat (17/2). Dalam peresmian itu Sunjaya mengungkapkan, ada lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan diberlakukan menjadi KTR. Salah satunya adalah Dinas Kesehatan. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. Terakhir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. KTR yang diresmikannya bertujuan, kantor dinas steril dari polusi asap rokok. Sekaligus melindungi para pegawai yang tidak merokok, kususnya kaum wanita yang tidak merokok dari para perokok. Selain itu, KTR juga sesusai Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. \"Tujuannya kan jelas agar perokok tidak mengganggu pegawai yang tidak merokok, khususnya kaum wanita,\" kata Sunjaya. Meskipun sudah ditetapkan sebagai KTR, para pegawai dan tamu yang merokok tidak usah cemas. Karena dengan diresmikannya KTR, juga disediakan tempat khusus merokok. \"Disediakan juga tempat untuk merokok. Yang mau merokok juga bisa di situ. Dan kalau sudah diresmikan KTR tentu yang melanggar ada sanksinya. Sanksinya ada tahapannya, ada peringatan lisan, selanjutnya peringatan tertulis,\" tukasnya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: