Pasutri Habisi Korban karena Dendam, Peragakan 24 Adegan

Pasutri Habisi Korban karena Dendam, Peragakan 24 Adegan

CIREBON- Pasang suami istri (pasutri) berinisial TSR (32) dan SML (48) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Abdul Majid (23) warga Danareja, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Rekonstruksi yang digelar penyidik Polsek Seltim itu diadakan di lokasi kejadian, Perumnas Gunung Agung, Kelurahan Larangan, Kota Cirebon, Jumat (17/2).  Pantauan di lapangan, kegiatan tersebut menyita perhatian ratusan warga dan pedagang sekitar. Puluhan polisi berjaga-jaga di tempat rekonstruksi serta meminta warga tidak mendekat. Selama satu jam, para pelaku dan saksi merekaulang sebanyak 24 adegan. \"Rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara dan meyakinkan penyidik,\" ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar melalui Kapolsek Cirebon Selatan Timur Kompol Suwitno. Dalam rekonstruksi itu, para pelaku dan saksi menjalani adegan sesuai BAP (berita acara pemeriksaan). Seperti yang diketahui, Abdul Majid tewas setelah dikeroyok pasutri asal Kabupaten Cirebon, itu. Kronologi peristiwa itu bermula saat TSR mengemudikan mobil angkot D6, Sabtu 28 Januari 2017 sekitar pukul 16.00. Di dalam angkot itu juga ada SML. Keduanya disalip mobil angkot D6 yang dikemudikan oleh Abdul Majid.  Kemudian mobil angkot korban tiba-tiba berhenti di depan mobil angkot TSR.  Korban turun dari mobil angkot dan mengatakan \"ayo turun saya tidak takut sama kamu.\" TSR turun dari mobil angkot dan menghampiri korban. Setelah itu, korban memukul tersangka ke arah wajah dengan menggunakan tangan kosong dan dibalas TSR dengan memukul wajah korban. Setelah itu, terjadi perkelahian dan aksi saling pukul. TSR mencengkram baju korban dan membenturkan kepala bagian belakang ke pagar besi sebanyak 1 kali. Melihat hal tersebut, SML yang berada di dalam mobil angkot mengambil batang besi yang tersimpan di dalam kotak peralatan, lalu turun dan menghampiri korban yang sedang berkelahi. Kemudian SML memukulkan batang besi ke arah kepala sisi kiri di atas telinga korban sebanyak 1 kali dan ke arah punggung 2 kali. Setelah itu korban lari dan masuk ke dalam Toko Agung dan dikejar oleh TSR.  Melihat hal tersebut, saksi Hasanudin selaku pemilik Toko Agung menghampiri dan melerai serta menyuruh TSR dan korban untuk keluar dari toko. Lalu, TSR dan SML berjalan menuju mobil angkot sedangkan korban bersandar di mobil angkot miliknya, kemudian datang saksi M Rio alias Bombom dan saksi Adityawarman alias bewok. TSR dan SML pergi dengan menggunakan mobil angkot ke arah Jl Merbabu, sedangkan kedua saksi menolong dan membawa korban ke RSUD Gunung Jati dengan mobil angkot milik korban. Korban akhirnya meninggal esok harinya, Minggu 29 Januari 2017. Dari pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, motif menyerang korban diduga karena sakit hati dan dendam. Hal tersebut dipicu masalah rebutan penumpang. Korban dan pelaku sama-sama sopir angkot yang setiap hari beroperasi di wilayah Perumnas Kota Cirebon. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: