Beredar Nama Pengganti Gotas, Humas Pemda: Itu Terlalu Dini

Beredar Nama Pengganti Gotas, Humas Pemda: Itu Terlalu Dini

CIREBON - Beredarnya nama-nama kandidat wakil bupati pengganti dari H Tasiya Soemadi Algotas yang kini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) dinilai terlalu dini. Hal itu dikatakan Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan. \"Jelas terlalu dini karena surat pemberhentian Wakil Bupati H Tasiya Soemadi Algotas saja masih belum ada. Apalagi adanya calon pengganti dari wakil bupati sedangkan proses pergantiannya saja tidak ada yang ditempuh, sehingga jika diganti sekarang itu tidak mungkin,\" kata Iwan. Sebelumnya, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi menyebutkan bahwa dirinya merasa perlu wakil bupati karena banyak tugas-tugas kenegaraan. Tetapi, diakui bupati selama ini tugas-tugasnya bisa dibantu sekretaris daerah dan asisten daerah. Informasi yang dihimpun, saat ini beredar nama-nama calon wakil bupati pengganti Gotas, yakni Ketua DPRD Mustofa, anggota DPRD Bejo Kasiyono, Tarmadi (pengusaha), Sekda Yayat Ruhyat dan Kepala BKPSDM Kalinga. Sementara itu, Gotas sendiri terjerat kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos saat masih menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 2009-2012. Selain Gotas, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Keduanya sudah dijatuhi hukuman penjara. Sebelumnya, Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Tapi pada penghujung sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, 12 November 2015, dia dinyatakan bebas. Namun, saat banding ke Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan MA,Gotas dinyatakan bersalah. Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: