Kepala Sekolah Bingung soal Aturan Larangan Pungli, Ini Solusinya..
KUNINGAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dian Rahmat Yanuar mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi tentang saber pungli bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah tentang pungutan liar. Pasalnya, kata Dian, dalam pungutan ini menimbulkan keraguan yang dirasakan oleh pihak sekolah. Di satu sisi, kata Dian, Permendikbud dan UU Sisdiknas membolehkan adanya partisipasi masyarakat memberikan sumbangan terhadap dunia pendidikan, namun di sisi lain ada aturan larangan ada pungutan di sekolah. “Contohnya dalam hal pengadaan kantor guru dan WC di sekolah. Dalam pelaksanaannya tidak teranggarkan baik dari APBN maupun APBD. Sehingga pungutan dari orang tua siswa yang telah disepakati dalam rapat komite sekolah ini menjadi solusinya. Selama tidak diwajibkan dan bersifat sukarela, maka ini disepakati bukan merupakan pungutan liar,\" kata Dian. Hal ini, lanjut Dian, membuat pihak sekolah bingung. Sehingga, katanya, melalui kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan pembicara dari saber pungli langsung, bisa menjawab keraguan dan kebimbangan para kepala sekolah. Dengan demikian, kata Dian, para kepala sekolah tidak lagi dipusingkan dengan pekerjaan non teknis dan lebih fokus untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan menciptakan generasi Kuningan yang cerdas dan hebat. Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama yang berkesempatan hadir membuka acara mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut. Menurut Acep, komunikasi terbuka antara pihak sekolah dengan tim saber pungli sangat diperlukan untuk mencegah praktik pungutan liar di sekolah-sekolah. \"Silakan berkonsultasi dengan tim saber pungli terkait rencana-rencana pungutan di sekolah apakah kegiatan tersebut tergolong pungli atau tidak dan sejauh mana batasan-batasan yang diperbolehkan dan mutlak tidak diperbolehkan,” kata Acep. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: