Buruh Galian Bisnis SKCK Palsu, Begini Akibatnya

Buruh Galian Bisnis SKCK Palsu, Begini Akibatnya

MAJALENGKA - Pria berinisial NS (37), warga Desa Kramat Kecamatan Palasah berurusan dengan Polres Majalengka. Penyebabnya, NS diduga melakukan bisnis Surat Keterangan Cacatan Kepolisian (SKCK) palsu. “Tindakan pelaku terbilang sangat berani. Karena yang dia palsukan merupakan surat yang sering dibuat petugas kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari saat menggelar ekspos di Mapolres Majalengka, Kamis (23/3). Surat yang dipalsukan tersangka dijual dengan harga Rp 15 ribu. Pelaku membuat SKCK dengan menggunakan aplikasi coreldraw. Sementara untuk bahan SKCK, pelaku mendowload dari internet. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan yang dilakukan pelaku baru satu kali,” jelasnya. Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika korban bernama Nonoh, warga Desa Kramat, Kecamatan Palasah, merasa curiga dengan SKCK yang hanya dibuat dari kertas HVS. Dia menanyakan kepada rekannya yang sama memiliki SKCK. Saat dicek serta menanyakan langsung ke kepolisian ternyata SKCK miliknya palsu. “Polisi saat itu langsung mengamankan pelaku,” ungkap Rina. Di komputer milik pelaku, bukan hanya terdapat dokumen SKCK. Melainkan jenis dokumen lainnya seperti surat keterangan tanda penduduk (KTP) sementara dan surat keterangn dokter. Namun, untuk barang bukti lainnya kepolisian masih melakukan pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit komputer lengkap, 1 unit printer, 1 buah bluetooth, 1 lembar SKCK palsu, dan surat pengantar dari desa. NS yang sehari-hari menjadi buruh galian, saat diwawancarai mengungkapkan, selain agar prosesnya mudah dan cepat, tindakannya juga untuk menambah kebutuhan hidup sehari-hari. Dia juga mengaku bahwa tindakannya itu baru dilakukan sekali. “Saya hanya memalsukan SKCK saja. Sedangkan yang lainya belum saya lakukan,” tukasnya. Akibat perbuatannya, NS dijerat pasal 263 KHUPidana. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: