Soal Jalan untuk Balap Motor, Bupati Kuningan Keluarkan Surat Rekomendasi Bukan Izin
KUNINGAN - Bupati Kuningan Acep Purnama tidak membantah adanya surat rekomendasi untuk penyelenggaraan balap motor di ruas Jalan Baru Sampora-Panawuan. Namun Acep menegaskan, surat rekomendasi bukanlah merupakan syarat mutlak untuk legalitas kegiatan balapan tersebut. Karena menurut Acep, rekomendasi penyelenggaraan balap motor harus berdasarkan kajian dan pertimbangan dari instansi yang berkaitan. Sehingga harus dibedakan antara surat rekomendasi izin. \"Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk dilakukan kajian-kajian. Pada prinsipnya kami tidak keberatan, asal sesuai dengan kajian kita semua dan diselaraskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut salah satunya terkait seleksi Porda,\" ungkap Acep kepada Radar Kuningan, Jumat (24/3). Sebelum terbit perizinan, kata Acep, harus ada kajian teknis dari kepolisian, Dishub maupun Satpol PP terkait dampak maupun akibat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Menurut Acep, tidak bisa menolak pengajuan kegiatan yang memberikan dampak positif kepada masyarakat dalam hal ini mencari bibit pembalap yang akan mengharumkan nama Kabupaten Kuningan. \"Selama itu logis dan wajar, saya sebagai bupati wajib mengeluarkan rekomendasi. Dimungkinkan atau tidaknya kegiatan tersebut bisa dilaksanakan, tergantung dari kajian dinas terkait. Seperti, apakah memenuhi syarat dari sisi keamanan dan kelayakan jalan serta lainnya, nanti dari pihak kepolisian, Dishub dan Satpol PP yang bisa memutuskan,\" tutur Acep. Acep kembali menegaskan, keberadaan surat rekomendasi tersebut hanya bersifat izin prinsip yang sekedar memperbolehkan dan mendukung kegiatan tersebut. Karena memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini pencarian bibit untuk seleksi atlet Porda. Berbeda dengan izin teknis yang baru dikeluarkan setelah ada kajian-kajian yang matang oleh dinas terkait sehingga bisa dipastikan penyelenggaraan acara tersebut benar-benar aman dan dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat umum apalagi sampai merugikan banyak pihak. Sebelumnya, terbitnya surat rekomendasi bupati untuk kegiatan balap motor di Jalan Baru Sampora memunculkan keraguan atas sikap bupati yang sebelumnya menolak dengan tegas jalan tersebut digunakan untuk kegiatan balap. Bupati Acep mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 449/1033/HUMAS sebagai balasan atas surat pengajuan permohonan rekomendasi izin kegiatan balap motor dari IMIK bernomor 29/Per-IMIK/III/2017. Dalam surat rekomendasi, bupati menyatakan tidak keberatan dan mendukung kegiatan tersebut dengan mencantumkan beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi panitia. Yaitu, pada pasal 1 mewajibkan pihak panitia untuk menyelesaikan seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait. Selanjutnya panitia harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban dengan melibatkan aparat keamanan. Menertibkan para penonton sehingga tidak mengganggu jalannya kegiatan dan panitia wajib memerhatikan dan mematuhi segala keputusan/ketentuan/rekgulasi perlombaan yang ditetapkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Selain itu, mengingat kegiatan tersebut dalam rangka seleksi atlet Porda, maka pihak panitia pun harus mengajukan rekomendasi dari Komite Nasional Indonesia (KONI). Kemudian panitia harus mengikuti regulasi perlombaan yang ditetapkan Ikatan Motor Indonesia (IMI). (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: